Hukum Hamzah Washal
Alif Lam Jalalah
adalah hukum tajwid yang berlaku untuk membaca lafal Allah ( الله ) . Sering juga
disebut Lam Jalalah atau Al-Jalalah.
Ciri-ciri Alif Lam
Jalalah, pada mushaf standar Indonesia, ditandai dengan Alif Kecil di atas
tanda Tasydid pada huruf Lam, simbol yang sama seperti hukum Mad Thobi’i. Dan
kadar panjang bacaannya adalah 2 harakat. Namun apabila berhenti (waqaf) boleh
dibaca 2, 4 atau 6 harakat.
Pada mushaf Timur
Tengah, umumnya di atas Tasydid diharakati Fathah biasa/miring atau tanpa Alif
Kecil. Sementara huruf Alif-nya terdapat simbol Sakna (penggalan kepala huruf
Shad), sebagai penanda bahwa Alif tersebut adalah Hamzah Washal (akan dibahas
di bagian bawah).
Cara membaca Alif Lam
Jalalah terdiri dari dua macam, yaitu:
Tafkhim (dibaca
tebal): apabila huruf sebelumnya berharakat Fathah atau Dhammah
Tarqiq (dibaca
tipis): apabila huruf sebelumnya berharakat Kasrah
Selain lafal Allah,
kata Allahumma ( اللَّهُمَّ ) juga termasuk
bagian dari cara membaca Tafkhim, maka cara membacanya adalah “Alloohumma”.
Namun, yang
benar-benar harus diperhatikan adalah ketika bertemu dengan kata Al-Laata ( اللّٰتَ ) yang terdapat pada
Surah An-Najm ayat 19.
Ada beberapa poin
penting untuk membaca Hamzah Washal pada hukum Alif Lam Jalalah, yaitu:
Apabila berada di
PERMULAAN AYAT atau IBTIDA’ (memulai bacaan setelah waqaf), Hamzah Washal pada
Alif Lam Jalalah selalu dibaca atau berharakat FATHAH, sekalipun di atas huruf
Alif tidak terdapat harakat Fathah. Jadi, tetap dibaca ALLOH, dan keliru
apabila dibaca Illoh atau Ulloh.
Apabila Hamzah Washal
disambung dengan kata atau ayat sebelumnya, maka Hamzah Washal tidak dibaca.
Atau huruf sebelumnya langsung masuk ke huruf Lam Jalalah.
Membaca Hamzah Washal
yang terakhir pada Hukum ALif Lam Jalalah adalah apabila bertemu dengan Tanwin.
Tanwin dibaca
sebagaimana huruf berharakat biasa (jika fathatain menjadi harakat fathah,
kasrahtain menjadi kasrah, dan dhammatain menjadi dhammah),
Sedangkan Hamzah
Washal-nya, diganti menjadi suara huruf Nun berharakat Kasrah, atau dibaca
“NI”. Sehingga akan dibaca Tarqiq menjadi “NILLAH“.
Pada mushaf standar
Indonesia, umumnya ditandai dengan huruf Nun Kecil yang terletak dibawah Hamzah
Washal atau disebut dengan Nun Wiqayah.
Sekali lagi,
munculnya penandaan Nun Wiqayah ini karena terjadinya pertemuan Tanwin dengan
Hamzah Washal.
Mengenai istilah Nun
Wiqayah ini sebelumnya telah dijelaskan pula pada Hukum Alif Lam Qamariah dan
Alif Lam Syamsiah. Pada Mushaf Timur Tengah, istilah Nun Wiqayah tidak dikenal.
Tujuan penambahan Nun
Wiqayah ini kemungkinan besar adalah untuk memudahkan dan menghindari
kekeliruan bagi pembaca Al-Quran yang awam yang tidak begitu dalam mempelajari
Ilmu Tajwid, bagaimana cara membaca Hamzah Washal yang benar.
Namun, perlu
digarisbawahi, yang terpenting bukan ada atau tidaknya Nun Wiqayah di dalam
Mushaf. Akan tetapi, cara membaca dan bagaimana memahami hukum-hukum
Tajwid-nya. Perlu juga diingat, tidak semua mushaf memberikan tanda Nun Wiqayah.
Contohnya, cara
memawashal ayat 1 ke ayat 2 pada Surah Al-Ikhlash.
Adalah sebuah
kekeliruan, apabila dibaca dalam satu nafas