Hukum Alif Lam Syamsiah
Hukum Hamzah Washal
Alif Lam Syamsiah atau sering disebut
dengan Idgham Syamsiah adalah bagian dari hukum Alif Lam Ta’rif yang berlaku
apabila huruf Alif-Lam ( ال ) bertemu dengan salah satu dari 14
Huruf Syamsiah, yaitu:
ت , ث , د , ذ , ر , ز , س , ش , ص , ض , ط , ظ , ل , ن
Syamsiah berasal dari kata syams, artinya
matahari. Secara filosofis, matahari adalah benda langit yang sinarnya dapat
meleburkan, menguapkan, dan melenyapkan benda-benda lain.
Di dalam Al-Quran, ciri-ciri Hukum Alif
Lam Syamsiah terdapat Tanda Tasydid di atas huruf Syamsiah, yaitu tanda tasydid
yang diberikan karena terjadinya hukum pertemuan antara huruf Alif-Lam dengan
Huruf Syamsiah.
Sama seperti Hukum ALif Lam Qamariah, ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk membaca Hukum Alif Lam Syamsiah :
1. Apabila terletak di awal ayat atau
Ibtida’ (memulai bacaan setelah waqaf), huruf Alif dibaca sebagaimana huruf
berharakat Fathah. Sementara huruf Lam tidak dibaca atau dianggap tidak ada,
karena melebur dengan huruf S
yamsiah atau dibaca idgham.
2. Apabila terletak di tengah ayat (washal
di tengah ayat), huruf Alif-Lam tidak dibaca. Jadi huruf sebelumnya langsung
dileburkan ke huruf Syamsiah.
Hamzah Washal pada Hukum Alif Lam Syamsiah
Di dalam pengertian Hukum Alif Lam Tarif,
telah dijelaskan bahwa Hamzah Washal adalah huruf Alif dalam penulisan, dan
Hamzah dalam penyebutan. Sering disebut juga dengan Alif Washal. Fungsinya
adalah sebagai penghubung kata/kalimat.
Pada mushaf standar Indonesia, Hamzah
Washal pada Hukum Alif Lam Syamsiah seringkali dibantu dengan harakat Fathah,
dan ada banyak pula ayat yang tidak diberi harakat Fathah. Namun, yang perlu
digarisbawahi adalah Hamzah Washal pada Hukum Alif Lam Syamsiah selalu
berharakat Fathah.
3. Jadi, cara membaca Alif Lam Syamsiah
berikutnya, apabila ingin mewashalkan ayat (menyambungkan antara ayat yang satu
ke ayat berikutnya); maka huruf Alif-Lam tidak dibaca, dan langsung masuk ke
huruf Syamsiah.
Tasydid pada semua huruf Syamsiah, kadar
panjang bacaannya adalah 1 Alif atau sekitar 2 harakat, kecuali untuk huruf Nun
( النّ ), panjang bacaannya sama seperti
Hukum Ghunnah Musyaddadah, yaitu 1 1/2 Alif atau sekitar 2-3 harakat.
Dan perhatikan pula -apabila mewashal- apakah terdapat Waqaf Mamnu’
disampingnya atau tidak. Jika tidak ada Waqaf Mamnu’, sebaiknya hindari untuk
mewashal.
Dan perlu diingatkan, jangan mencoba-coba
mewashalkan Surah Al-Fatihah pada Shalat Wajib, sekalipun sudah mengetahui cara
mewashal. Al-Fatihah adalah rukun shalat. Membaca Surah Al-Fatihah satu
ayat-satu ayat sudah sempurna maknanya.
4. Hal yang perlu diperhatikan untuk
membaca huruf Alif Lam Syamsiah yang terakhir adalah apabila Lam-Alif ( ال ) bertemu dengan Tanwin (dapat berupa Fathatain, Kasrahtain,
Dhammatain).
Cara membacanya sama dengan hukum Alif Lam
Qamariah yaitu menggantikan tanwin menjadi harakat biasa (jika fathatain
menjadi harakat fathah, kasrahtain menjadi kasrah, dan dhammatain menjadi
dhammah), sementara Hamzah Washal, diganti menjadi suara huruf Nun berharakat
Kasrah, atau dibaca “NI”.
Kemudian, Nun Wiqayah atau Nun Kecil yang
terletak dibawah Hamzah Washal tersebut langsung dileburkan atau diidghamkan ke
huruf Syamsiah.
Washal pada kata/kalimat Alladzi ( الَّذِ )
Di dalam Al-Quran, banyak ayat yang
menuliskan kata/kalimat Alladzi ( الَّذِ ). Dapat terjadi di awal maupun di
tengah ayat.
Kata/kalimat Alladzi diperbolehkan
diwashalkan dengan ayat sebelumnya. Umumnya, bacaan yang seringkali washal
(antara yang satu ke ayat berikutnya) adalah bacaan Murottal.
Namun, terdapat 7 (tujuh) ayat yang
tertulis kata/kalimat Alladzi ( الَّذِ ), dan menurut sebagaian ulama
tafsir dilarang untuk mewashalkan dengan ayat sebelumnya, yaitu:
- Surah Al-Baqarah : ayat 3
- Surah Al-Baqarah : ayat 146
- Surah Al-Baqarah : ayat 275
- Surah At-Taubah : ayat 20
- Surah Al-Furqaan : ayat 34
- Surah Al-Mu’min / Al Ghafir : ayat 7
- Surah An-Naas : ayat 5