Alif Lam Ta’rif atau
sering disebut juga dengan Alif Lam Ma’rifah adalah hukum Tajwid yang berlaku
untuk kata yang diawali dengan huruf Alif-Lam ( ال
). Diistilahkan dengan Ta’rif atau Ma’rifat karena membahas “suatu nama benda
(isim)” secara khusus -sudah dikenal atau seringkali disebutkan- secara jelas
dan tegas.
Misalnya, النَّجْمُ yang berarti bintang atau الْكٰفِرُوْنَ yang berarti
orang-orang kafir.
Penggunaan Alif-Lam (
ال ) pada Asmaul Husna
(nama-nama baik Allah -subhanahu wa ta’ala-) juga termasuk dalam hukum Alif Lam
Ta’rif. Kecuali, penyebutan untuk huruf Lam yang terdapat dalam lafal ALLAH ( اللهُ ), yang berlaku adalah Hukum Alif Lam Jalalah.
Hukum Alif-Lam ( ال ) dapat terjadi di awal maupun di tengah ayat. Cara
membacanya sangat berpengaruh dengan huruf setelahnya. Dan apabila diwashalkan,
sangat terikat dengan huruf sebelumnya.
Hukum Alif Lam Ta’rif
terdiri dari dua macam, yaitu:
Alif Lam Qamariah
Alif Lam Syamsiah
Sebelum masuk pada
kedua hukum tersebut, ada baiknya sedikit mengenal tentang Hamzah Washal
berharakat Fathah.
Hamzah Washal pada
Hukum Alif Lam Qamariah dan Syamsiah
Huruf Alif pada hukum
Alif Lam Qamariah dan Alif Lam Syamsiah memiliki fungsi sebagai penyambung kata
yang dikenal dengan nama Hamzah Washal, ada pula yang menyebutnya dengan
istilah Alif Washal. Hamzah Washal adalah huruf hamzah secara pengucapan dan
berupa Alif secara tulisan.
Hamzah Washal pada
Hukum Alif Lam Qamariah dan Alif Lam Syamsiah selalu berharakat Fathah.
Perlu diketahui bahwa
huruf Alif pada mushaf standar Indonesia untuk Hukum Alif Lam Qamariah dan Alif
Lam Syamsiah – diawal ayat atau di samping tanda waqaf – terjadi
ketidakkonsistenan. Seringkali Alif dibantu dengan harakat Fathah, namun ada
banyak pula ayat yang tidak dituliskan harakat Fathah.
Penulisan harakat
Fathah pada hukum Alif-Lam Ta’rif pada mushaf standar Indonesia tentunya
berdasarkan Musyawarah Kerja Ulama Ahli Al-Quran berserta Lajnah Pentashih
Mushaf Al-Quran Indonesia. Kemungkinan besar, tujuan penambahan harakat Fathah
tersebut adalah untuk memberikan kemudahan bagi pembaca Al-Quran yang awam
(tidak begitu dalam memperlajari Ilmu Tajwid dan Ilmu Nahwu) bagaimana membaca
huruf Alif Gundul (tanpa harakat). Namun, konsekuensi dari penambahan harakat
tersebut dapat menyebabkan terjadinya kekeliruan bagi pembaca Al-Quran yang
awam apabila hendak mewashal. Maka, apabila belum mengetahui Hukum Hamzah
Washal sebaiknya berhati-hati dalam mewashal, atau sebaiknya hindari untuk
mewashalkan ayat satu ke ayat berikutnya.
Pada mushaf Timur
Tengah, huruf Hamzah Washal ditandai dengan simbol Kepada Huruf Shad di atas
huruf Alif, ada yang menyebutnya dengan istilah Sakna.