Hukum Idgham
Bilaghunnah adalah hukum tajwid yang berlaku apabila Nun Sukun ( نْ ) atau tanwin ( ــًــ,
ــٍــ, ــٌــ ) bertemu dengan huruf lam ( ل ) atau Ro ( ر
), tanpa menggunakan suara dengung
Bila artinya tidak.
Ghunnah artinya
dengung.
Sementara Idgham
artinya meleburkan satu huruf ke dalam huruf setelahnya, atau bahasa lainnya
di-tasydid-kan.
Cara membacanya
adalah dengan meleburkan نْ atau ــًــ, ــٍــ, ــٌــ menjadi suara huruf ل
atau ر, atau lafaz kedua
huruf tersebut seolah diberi tanda tasydid, tanpa dikuti suara dengung
(ghunnah).
Dengan adanya
perbedaan dengung ini, dapat dikatakan bahwa Idgham Bilaghunnah adalah
kebalikan dari Idgham Bighunnah.
Mengenai tanda baca
Tasydid yang dimaksud di dalam hukum Idgham Bilaghunnah adalah TASYDID HUKUM
bukan TASYDID ASLI . Sama seperti yang dijelaskan di dalam hukum Idgham
Bighunnah.