Hukum Idgham
Bighunnah atau sering disebut Idgham Ma’al Ghunnah adalah hukum tajwid yang
berlaku apabila Nun Sukun ( نْ ) atau tanwin
( ــًــ, ــٍــ, ــٌــ ) bertemu dengan
huruf Mim, Nun, Waw, Ya ( يـوـنـم ), secara terpisah
atau tidak dalam satu kata/kalimat. Maksud dari kata “terpisah” di sini akan
dibahas di bagian bawah.
Bi artinya dengan.
Ghunnah artinya
dengung.
Sementara Idgham
artinya meleburkan satu huruf ke dalam huruf setelahnya, atau bahasa lainnya
di-tasydid-kan.
Cara membaca Idgham
Bighunnah adalah dengan meleburkan نْ
atau ــًــ, ــٍــ, ــٌــ menjadi suara
huruf di depannya يـوـنـم, atau keempat huruf
tersebut seolah diberi tanda tasydid, diiring dengan menggunakan suara dengung
1 Alif – 1 1/2 Alif atau sekitar 2 – 3 harakat.
Perlu digarisbawahi,
tanda tasydid yang dimaksud adalah TASYDID HUKUM bukan TASYDID ASHLI.
Untuk mushaf standar
Indonesia biasanya hukum Idgham Bighunnah sudah diberi tanda Tasydid. Namun,
ada sebagian buku-buku doa, wirid, termasuk juga buku-buku Yaasiin, tidak
memberikan tanda Tasydid Hukum tersebut. Sehingga, seringkali terjadi kesalahan
dalam membaca. Di sinilah pentingnya belajar tajwid.