Setiap ibadah ada beberapa kesunahan-kesunahan yang perlu dilakukan. Kesunahan-kesunahan ini selain menambah kualitas ibadah yang dilakukan, juga menambah semangat ibadah. Sebagaimana namanya, sunah, maka dalam istilah ushul fikih, jika dilakukan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan tidak disiksa.
Di antara ibadah-ibadah yang memiliki kesunahan adalah adzan. Bagaimana tidak bernilai ibadah, pahala dan keutamaan adzan begitu besar. Bahkan dijamin dalam hadits, bahwa manusia dan jin dan makhluk lain yang mendengar suara adzan akan menjadi saksi di hari kiamat kelak.
فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya,
“Karena sesungguhnya tidak ada manusia, jin, atau suatu hal lain yang mendengar panjangnya suara muadzin kecuali ia menjadi saksi bagi muadzin tersebut di hari kiamat,” (HR Bukhari).
Adapun sunah-sunah yang bisa dilakukan para muadzin sebagaimana disebutkan Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha dalam Kitab Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi’i adalah sebagai berikut: