Sholat Jum'at


Pengertian Shalat Jumat ialah Shalat Wajib yg dikerjakan dua Raka’at dan dilakukan pada hari Jum’at pada waktu masuk shalat Dzuhur yg dilaksanakan setelah Khutbah. Sedangkan Hari Jum’at sendiri merupakan raja dari semua hari karena didalam hari Jum’at terjadi peristiwa – peristiwa penting yg terjadi di sejarah Islam seperti Sabda Nabi Muhammad Saw, ” Sebaik – baiknya hari dimana matahari terbit ialah pada hari jumat. Pada hari Jumat tersebut Adam diciptakkan, Pada hari itu dia dimasukkan ke dlm surga dan pd hari Jum’at jg dia dikeluarkan dari surga, Hari Kiamat tidaklah terjadi kecuali pd Haari Jumat (HR. Muslim) ”.

Jika melihat Sabda Nabi Muhammad Saw diatas sudah bisa dipastikan bahwa Keutamaan Shalat Jumat dan Manfaat Shalat Jumat sangat luar Biasa besarnya. Sedangkan untuk Hukum Mengerjakan Shalat Jumat sendiri adalah Wajib atau Fardhu Ain bagi semua Laki – Laki Muslim di dunia kecuali untuk Wanita, Hamba Sahaya, Anak-Anak, Orang yg sakit tidak diwajibkan atas mereka dan hanya diwajibkan untuk mengerjakan Shalat Dzuhur.



Jumat merupakan hari yang penuh berkah bagi umat Islam.
Pada hari jumat, banyak amalan yang bisa menambah pahala.
Di hari Jum’at, seorang laki-laki muslim yang telah baligh wajib melaksanakan shalat Jum’at secara berjama’ah di masjid.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[a]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. AlJumu’ah: 9-10)
Tidak hanya Shalat Jumat, ada banyak amalan sunnah yang bisa menambah berkah di hari Jumat.
Berikut rangkum dari berbagai sumber, 11 amalan sunnah bagi laki-laki sebelum dan sesudah Shalat Jumat.
  1. Memotong kuku dan kumis
  2. Amalan ini sesuai dengan apa yang selalu Rasulullah lakukan.
    "Adalah Rasulullah SAW memotong kuku dan mencukur kumis pada hari jum'at sebelum beliau pergi sholat jum'at. (HR. Al-Baihaqi dan At-Thabrani).
  3. Mandi
  4. Mandi pada hari Jumat wajib hukumnya bagi setiap muslim yang balig berdasarkan hadits Abu Sa’id Al Khudri, di mana Rasulullah bersabda yang artinya, “Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang baligh.” (HR. Bukhori dan Muslim).
    Mandi Jumat ini diwajibkan bagi setiap muslim pria yang telah baligh, tetapi tidak wajib bagi anak-anak, wanita, orang sakit dan musafir.
    Sedangkan waktunya adalah sebelum berangkat shalat Jumat.
    Adapun tata cara mandi Jumat ini seperti halnya mandi janabah biasa. Rasulullah bersabda yang artinya,
    “Barang siapa mandi Jumat seperti mandi janabah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
  5. Menggosok gigi
  6. Dari Abu Said al-khudri, bahwa rasulullah saw bersabda,
    "Mandi hari jum’at diperintahkan bagi setiap yang sudah bermimpi (akil baligh), bersiwak dan menggunakan minyak wangi jika dia memilikinya. (HR Muslim).
    Bersiwak adalah membersihkan gigi dengan menggunaan batang kayu siwak yang diantara hikmahnya adalah untuk membersihkan dan menghilangkan bau mulut
    Apabila kita tidak mendapatkan kayu siwak, bisa juga menggunakan sikat gigi dengan pasta gigi, karena inti hikmah dari ajaran bersiwak adalah membersihkan gigi dan menghilangkan bau mulut.

  7. Menggunakan pakaian bersih
  8. Sebagian orang berpendapat pakaian yang terbaik adalah pakaian yang berwana putih.
    "Kenakan pakaian-pakaian putih, karena pakaian putih adalah sebaik-baik pakaian kalian. Dan kafanilah dengan kain putih orang yang mati dari kalian,' ( Hadis shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud no 3878, At Tirmidzi no 994, An Nasa; VIII/205, Ibnu Majah no 1472 dan Ahmad I/247)
  9. Memakai parfum
  10. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,
    “Barang siapa mandi pada hari Jumat dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak rambut atau minyak wangi kemudian berangkat ke masjid dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu shalat sesuai yang ditentukan baginya dan ketika imam memulai khotbah, ia diam dan mendengarkannya maka akan diampuni dosanya mulai Jumat ini sampai Jumat berikutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  11. Segera berangkat ke masjid
  12. Anas bin Malik berkata,
    “Kami berpagi-pagi menuju sholat Jumat dan tidur siang setelah sholat Jumat.” (HR. Bukhari).
    Al Hafidz Ibnu Hajar berkata,
    “Makna hadits ini yaitu para sahabat memulai sholat Jumat pada awal waktu sebelum mereka tidur siang, berbeda dengan kebiasaan mereka pada sholat zuhur ketika panas, sesungguhnya para sahabat tidur terlebih dahulu, kemudian sholat ketika matahari telah rendah panasnya.”
  13. Shalat sunnah
  14. "Apabila seseorang masuk masjid maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua rakaat sebelum ia duduk." (HR. Abu Daud dari Abu Qatadah).

  15. Memperbanyak Sholawat Nabi dan Doa
  16. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    “Sesungguhnya hari yang paling utama bagi kalian adalah hari Jum’at, maka perbanyaklah shalawat kepadaku di dalamnya, karena shalawat kalian akan disampaikan kepadaku”.
    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut hari Jum’at kemudian berkata,
    “Di hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang jika seseorang muslim melakukan shalat di dalamnya dan memohon sesuatu kepada Allah Ta’ala, niscaya permintaannya akan dikabulkan.”
  17. Tidak Duduk dengan Memeluk Lutu Ketika Khatib Berkhotbah
  18. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi no. 514 dan Abu Daud no. 1110. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
  19. Shalat Sunnah Setelah Shalat Jumat
  20. Rasulullah bersabda yang artinya,
    “Apabila kalian telah selesai mengerjakan sholat Jumat, maka sholatlah empat rakaat.”
    Amr menambahkan dalam riwayatnya dari jalan Ibnu Idris, bahwa Suhail berkata,
    “Apabila engkau tergesa-gesa karena sesuatu, maka sholatlah dua rakaat di masjid dan dua rakaat apabila engkau pulang.” (HR. Muslim, Tirmidzi).
  21. Membaca Surat Al-Kahfi
  22. Setelah pulang dari masjid, sempurnakan amalan di hari Jumat dengan membaca surat Al-Kahfi
    عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
    Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
    “Barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka Allah akan menyinarinya dengan cahaya di antara dua Jum’at.”(HR Hakim dalam Al-Mustadrok).

Lafadz atau Bacaan Niat Shalat Jumat

Sebagai Imam

اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin ;

Usholli fardlol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an imaaman lillaahi ta'aala.

Artinya :

Aku niat melakukan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi imam, karena Allah ta'ala.

Sebagai Ma'mum

صَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin ;

Ushollii fardlol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala.

Artinya :

Aku niat melakukan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi ma'mum, karena Allah ta'ala.

Hari Jum'at adalah hari yang paling mulia

Keutamaan yang diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari Jumat sebagai keistimewaan umat muhammad yang tidak diberikan pada umat sebelumnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَيِّدُ الْأَيَّامِ وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللهِ

Artinya :

Sesungguhnya hari Jumat itu adalah pemimpin seluruh hari dan hari paling mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. (HR. Ibnu Majah dinyatakan sahih oleh al-Albani rahimahullah)


Syarat – Syarat Sah Shalat Jum’at

Sedangkan untuk Syarat – Syarat Sah melakukan shalat jum’at antara lain ;

  1. Tempat Shalat Jum’at harus ditentukan,
  2. Dilakuan dalam Waktu Dzuhur dan Hari Jum’at,
  3. Dilakukan secara Berjamaah
  4. Jumlah orang yg berjama’ah sekurang – kurangnya 40 Orang laki – laki dan Sebelum Mengerjakan Shalat Jumat didahulukan oleh 2 (Dua) Khutbah.

Mungkin itulah penjelasan yg dapat kami berikan kepada anda terkait Bacaan Niat Shalat Jumat ini dan semoga artikel ini dpt berguna serta bermanfaat bagi anda semua-nya. Kemudiian jika anda berangkat ke Masjid untuk mengerjakan Shalat Jumat ada baiknya berangkat lebih awal sehingga anda dapat mendapatkan tempat paling depan saat shalat.


Hukum dan/atau Kewajiban Sholat Jum'at

Jum'atan atau shalat jum'at adalah kewajiban bagi setiap muslim. Sebagaimana Firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
Artinya :
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. Al Jum’ah: 9).


Dilansir dari muslim.or.id, mayoritas pakar tafsir mengatakan, yang dimaksud ‘DZIKRULLAH’ (Mengingat Allah) di sini adalah shalat Jum’at. Sa’id bin Al Musayyib mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mendengar nasehat (khutbah) pada hari Jum’at. (Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 8: 265)

Rasulullah SAW bersabda;

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Artinya :
“(Shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim dalam jama’ah kecuali bagi empat orang: budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)

Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa Nabi Muhammad bersabda;

رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِم
Artinya :
“Pergi (shalat) Jum’at adalah wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah.” (HR. An Nasai no. 1371. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)


Jadi sudah jelas, bahwa shalat jum'at atau jum'atan adalah kewajiban bagi kita semua sebagai orang muslim, terkecuali budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang yang sakit.


Ancaman Meninggalkan Jum'atan (Shalat Jum'at)

Banyak riwayat yang menyebutkan ancaman bagi orang yang meninggalkan jum'atan sebanyak 3 kali dengan sengaja atau tanpa udzur. Berikut adalah beberapa dalil-dalilnya, seperti dilansir dari konsultasisyariah.com
Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ
Artinya :
”Hendaknya orang yang suka meninggalkan jumatan itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang ghafilin (orang lalai).” (HR. Muslim 865)

Hadis dari Abul Ja’d ad-Dhamri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Artinya :
”Siapa yang meninggalkan 3 kali jumatan karena meremehkan, maka Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Ahmad 15498, Nasai 1369, Abu Daud 1052, dan dinilai hasan Syuaib al-Arnauth)


Hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ، ثَلَاثًا، مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ، طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Artinya :
“Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali, bukan karena darurat, Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Ibnu Majah 1126 dan dishahihkan al-Albani)

Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَمِعَ الْأَذَانَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ ثُمَّ لَمْ يَحْضُرْ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ
Artinya :
"Siapa yang mendengar adzan jumatan 3 kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik. (HR. Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir, dan dihasankan al-Albani dalam Shahih Targhib, no. 728).


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه
Artinya :
“Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut tanpa udzur, Allah akan mengunci mati hatinya.” (HR. At-Thayalisi dalam Musnadnya 2548 dan dishahihkan al-Albani dalam shahih Jami’ as-Shaghir).

Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan,

من ترك الجمعة ثلاث جُمَع متواليات، فقد نبذَ الإِسلام وراء ظهره
Artinya :
”Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut, berarti dia telah membuang islam ke belakang punggungnya.” (HR. Abu Ya’la secara Mauquf dengan sanad yang shahih – shahih Targhib: 732).

Dari beberapa riwayat di atas tentang ancaman meninggalkan shalat jum'at, ada beberapa pelajaran yang bisa kita catat, antara lain :
Yang dimaksud ‘Allah kunci hatinya’ adalah Allah menutup hatinya dan menghalangi masuknya hidayah dan rahmat ke dalam hatinya. Kemudian digantikan dengan kebodohan, sifat beringas, dan keras kepala. Sehingga hatinya seperti hati orang munafik. Demikian keterangan al-Munawi dalam Faidhul Qodir (6/133).

Ketika hati seseorang sudah dikunci mati, dia menjadi kebal hidayah. Seberapapun peringatan yang dia dengar, tidak akan memberikan manfaat dan tidak akan menggerakkan hatinya. Seolah dia terhalang untuk bertaubat.

Hukuman semacam ini mirip dengan hukuman yang Allah berikan kepada Iblis. Karena pembangkangannya, Allah tutup kesempatan bagi Iblis untuk bertaubat. Sungguh hukuman yang sangat menakutkan.

Demikian pula keadaan orang munafik. Karena batin mereka mengingkari kebenaran, Allah kunci mati hatinya, sehingga mereka menjadi bodoh dengan hidayah.

فَطُبِعَ عَلَى قُلُوبِهِمْ فَهُمْ لا يَفْقَهُونَ
Artinya :
”Lalu hatinya dikunci mati, sehingga mereka tidak memahami.” (QS. Al-Munafiqun: 3).

Semua perbuatan dosa dan maksiat, akan menjadi sebab tertutupnya hati. Semakin besar dosa yang dilakukan seseorang, semakin besar pula penutup hatinya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya :


Artinya :

Sesungguhnya seorang hamba, apabila melakukan perbuatan maksiat maka akan dititikkan dalam hatinya satu titik hitam. Jika dia meninggalkan maksiat itu, memohon ampun dan bertaubat, hatinya akan dibersihakn. Namun jika dia kembali maksiat, akan ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar-raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya, (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak demikian, sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.’ (HR. Turmudzi 3334, dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnauth).

Meninggalkan jumatan tanpa udzur termasuk dosa berbahaya, yang menyebabkan hati pelakunya dikunci mati.
Meninggalkan Jum'atan 3 kali, Apakah harus berturut-turt?
Ada dua kemungkinan makna. Pertama; ancaman ini terjadi ketika dia meninggalkan jumatan, baik berturut-turut atau secara terpisah. Sehingga ketika ada orang yang meninggalkan 1 kali jumatan setiap tahun, Allah akan mengunci hatinya pada pelanggaran yang ketiga. kedua; maksud ancaman ini, jika dia meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut, sebagaimana disebutkan dalam hadis Anas. Karena melakukan dosa berturut-turut dan terus-menerus, menunjukkan sedikitnya rasa takutnya.

Ancaman ini berlaku bagi orang yang meninggalkan jumatan tanpa udzur, sebagaimana yang ditegaskan dalam banyak hadis di atas. Sedangkan orang yang memiliki udzur untuk tidak jumatan, seperti sakit, safar (perjalanan), di laut, atau udzur lainnya, tidak termasuk dalam ancaman ini.

Di zaman Umar, ada seseorang yang berencana melakukan safar di hari jumat. Kemudian dia mengurungkan rencananya, karena ingat harus jumatan. Kemudian ditegur oleh Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu,

خرُج؛ فإِنَّ الجمعة لا تمنع من سفر
Artinya :
”Berangkatlah, karena jumatan tidaklah menghalangi orang untuk melakukan safar.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 5107).