pendahuluan


Shalat merupakan ibadah paling sakral dalam Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah ﷻ. Di dalamnya terdapat beberapa ketentuan yang sangat detail. Di antara kewajiban yang harus dipenuhi sebelum melakukan shalat adalah harus suci dari hadats kecil dan besar, menutup aurat, dilakukan di tempat yang suci, dan menghadap kiblat.

Setelah semua itu terpenuhi, baru ia diperbolehkan mulai melakukan shalat. Namun, shalat yang dilakukan tidak sekadar gerakan biasa dan bacaan biasa pula, ia harus melakukan gerakan-gerakan yang sesuai dengan ketentuan shalat, dan membaca beberapa bacaan yang sudah menjadi ketentuannya.

Semua ketentuan di atas, wajib dipenuhi sebelum melakukan shalat. Dan, jika ada salah satu yang tidak terpenuhi, maka konsekuensinya, shalat yang dilakukan tidak sah. Hanya saja, dalam beberapa keadaan, seseorang diperbolehkan melakukan shalat meski tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di atas.

Kebolehan ini berlaku apabila dilaksanakan di waktu, tempat, atau kondisi tertentu yang tidak memungkinkan memenuhi sebagian atau semua syarat sah dan rukun shalat. Dalam literatur kitab fiqih dikenal dengan istilah shalat Lihurmatil Waqti (shalat untuk menghormati waktu). Bagaimana penjelasannya? Mari kita bahas satu persatu.