Waktu Shalat Lihurmatil Waqti


Shalat Lihurmatil Waqti mempunyai waktu sebagaimana waktu shalat wajib yang sedang dihadapi. Misalnya, shalat Lihurmatil Waqti pada waktu Zuhur, maka waktu yang bisa digunakan untuk mengerjakan shalat Lihurmatil Waqti adalah semua waktu Zuhur. Namun, waktu yang dibenarkan untuk melakukan shalat yang satu ini di awal atau justru di akhir waktu?

Syekh Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa shalat Lihurmatil Waqti dilaksanakan pada akhir waktu. Sebab, jika dilakukan pada awal waktu, masih ada kemungkinan untuk menemukan sarana bersuci (air dan debu). Hal itu bisa terbukti dengan sampainya tujuan (ketika sedang bepergian), atau berhentinya kendaraan. Ketika tujuan sudah sampai, atau pada pertengahan waktu kendaraannya berhenti, dan saat berhenti menemukan air, maka ia harus melakukan shalat dengan sempurna, meski sebelumnya sudah melakukan shalat Lihurmatil Waqti.

Oleh karenanya, menurut Syekh Nawawi Banten, shalat Lihurmatil Waqti hendaknya dilakukan pada akhir waktu shalat. Kecuali, harapan untuk bisa melakukan shalat dengan sempurna sudah tidak ada meski di akhir waktu, maka dalam hal ini, diperbolehkan baginya melakukan shalat Lihurmatil Waqti di awal waktu shalat. Misalnya, perjalanannya masih sangat jauh dan kendaraan yang ditumpangi tidak akan berhenti, atau dalam keadaan sakit yang sudah tidak bisa menyempurnakan syarat dan rukun shalat. (Syekh Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Bairut: Darul Fikr, 2000], halaman 32).