“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (al-Isra: 32).
Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitakan dalam ayat ini
tentang jeleknya zina dan akibat yang ditimbulkan oleh kejelekannya.
Zina adalah perbuatan keji dan menimbulkan kerusakan yang paling besar
di muka bumi ini. Perbuatan zina akan merusak nasab dan kehormatan serta
akan memunculkan kebencian dan permusuhan di antara manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala
menyatakan bahwa zina adalah jalan yang buruk karena kejelekan yang
diakibatkannya sangat besar, serta mendatangkan kehinaan dan bencana di
dunia dan akhirat.
Di antara hal yang menunjukkan keji dan jeleknya perbuatan ini adalah hukuman yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan atas pelakunya, sebagaimana dalam firman-Nya,
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ
جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن
كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ
عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan lakilaki yang berzina, maka cambuklah
tiaptiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan dan janganlah belas
kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama
Allah, jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir.Hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang
beriman.” (an- Nur: 2).
Demikian hukuman bagi pelaku zina, yaitu dicambuk dengan seratus
cambukan, dan sebagaimana ditunjukkan dalam dalil yang lainnya, juga
ditambah dengan diasingkan dari daerahnya selama satu tahun penuh. Ini
hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah.
Adapun hukuman bagi pelaku zina yang sudah menikah, meskipun baru
sekali menghubungi istrinya adalah dirajam dengan dilempari batu hingga
mati.
Hadirin rahimakumullah,
Hukuman bagi pelaku zina yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala
di dunia ini tentu menunjukkan betapa besarnya dosa dari perbuatan ini.
Di samping itu, besarnya dosa dan kejelekan perbuatan zina ini juga
ditunjukkan dalam sisi lainnya di dalam Alquran dan as-Sunnah.
Yaitu bahwa kejelekan zina disebutkan di dalam Alquran dan as-Sunnah beriringan dengan syirik dan kejahatan pembunuhan. Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ
النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ
وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
“Dan orang-orang yang tidak beribadah kepada sesembahan yang lain
bersama dengan peribadahannya kepada Allah dan tidak membunuh jiwa yang
Allah haramkan kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina.
Barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat
(pembalasan) dosa(nya).” (al-Furqan: 68).
Diiringkannya perbuatan zina ini dengan kejelekan syirik dan membunuh jiwa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala
haramkan menunjukkan betapa besarnya dosa dari perbuatan ini sehingga
balasannya pun berupa azab yang berlipat-lipat dan menghinakan, selama
pelakunya tidak bertaubat dan kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala serta memperbanyak beramal saleh.
Hadirin rahimakumullah,
Ketahuilah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan
dan mengaitkan keberuntungan seseorang dengan penjagaan kehormatan
dirinya dari terjatuh pada zina, sebagaimana dalam firman-Nya,
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ () الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
“Sesungguhnya beruntunglah orangorang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalat mereka.” (al-Mu’minun: 1-2).
Hingga firman-Nya,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ () إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ
أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ () فَمَنِ
ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap
istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya
mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barang siapa mencari yang di balik
itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (al-Mu’minun:
5-7).
Di dalam ayat ini kita bisa mendapatkan penjelasan tiga perkara yang
besar. Yang pertama, barang siapa yang tidak menjaga kemaluannya
bukanlah orang yang beruntung. Yang kedua, barang siapa yang tidak
menjaga kemaluannya maka dia dia adalah orang yang tercela. Adapun yang
ketiga, barang siapa yang tidak menjaga kemaluannya dia adalah orang
yang melampaui batas.
Jadi, orang yang tidak menjaga kehormatan dirinya sehingga terjatuh
pada zina atau hubungan sesama jenis dan yang semisalnya, dia tidak
mendapatkan keberuntunan, bahkan dia adalah orang yang tercela dan
melampaui batas. Akhirnya, mudah-mudahan apa yang kami sampaikan bisa
menjadi peringatan bagi kita semuanya.
أَقُوْلُ هَذَا القَوْلَ وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ
المُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ يَغْفِرْ لَكُمْ
إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَحِيْمُ.
Khutbah Kedua:
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ عَظِيْمِ الإِحْسَانِ وَاسِعِ الفَضْلِ وَالجُوْدِ
وَالاِمْتِنَانِ , وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا
شَرِيْكَ لَهُ , وَأَشْهَدُ أَنَّ محمداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ ؛صَلَّى
اللهُ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ
وَسَلَّمَ تَسْلِيْماً كَثِيْرًا .
أَمَّا بَعْدُ عِبَادَ اللهِ : اِتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى .
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Marilah kita senantiasa takut dari azab Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan senantiasa menjaga keimanan dan tidak melanggar batasbatas syariat-Nya.
Hadirin rahimakumullah,
Telah kita ketahui betapa kejinya perbuatan zina dan bagaimana hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang sangat keras bagi orang yang melakukannya di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang karena kasih sayang-Nya yang besar terhadap hamba-hamba-Nya, Allah Subhanahu wa Ta’alal telah meletakkan banyak rambu untuk mencegah terjatuhnya seseorang pada perbuatan yang keji ini. Di antaranya adalah:
1. Ditetapkannya hukuman bagi pelakunya dengan perincian sebagaimana
telah disebutkan yang pelaksanaannya dipersaksikan di depan umum. Hal
ini tentunya akan menjadi pelajaran bagi si pelaku ataupun yang
menyaksikannya dan akan menjadi peringatan yang mencegah terjatuhnya
seseorang pada perbuatan zina yang menghinakan tersebut.
2. Perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menjaga pandangan, sebagaimana dalam firman- Nya,
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا
فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
يَصْنَعُونَ () وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ ..
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka
menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah
mereka menahan pandangan dan kemaluannya…” (an- Nur: 30-31).
Perintah menahan pandangan ini tentunya sangat besar peranannya dalam
menghalangi seseorang terjatuh pada perbuatan zina. Sebab, tidak
dimungkiri bahwa yang menjadi sebab pertama yang menyeret seseorang pada
perbuatan zina adalah dimulai dari pandangan matanya, diteruskan dengan
berkenalan, dan seterusnya.
Maka dari itu, seseorang yang mengumbar pandangannya kepada setiap
yang diinginkannya akan menjatuhkan dia pada perbuatan keji yang akan
mendatangkan kemurkaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا عَلِيُّ، لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّ لَكَ ا وْألُْلَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ
“Wahai ‘Ali, jangan kamu ikutkan pandangan dengan pandangan
(berikutnya) karena sesungguhnya bagimu pandangan yang pertama dan
bukanlah bagimu pandangan yang terakhir.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud,
serta yang lainnya; dinyatakan sahih oleh al-Albani).
Dari hadits ini, kita memahami bahwa seseorang kalau tanpa disengaja
memandang wanita yang bukan mahramnya, maka hal itu tidak berdosa. Namun
tidak boleh baginya untuk terus memandangnya karena memandang secara
disengaja tidak dibolehkan dalam syariat. Maka sudah semestinya bagi
kita untuk menjaga pandangan dari melihat yang diharamkan karena
demikian yang diperintahkan oleh Allah l dan demikian pula yang akan
membuat hati tenang dan akan merasakan nikmatnya beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
3. Termasuk perkara yang akan menjadi penghalang dari terjatuh pada zina adalah perintah Allah Ta’ala terhadap para wanita untuk berhijab. Seperti perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ
أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
رَّحِيمًا
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu,
dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka’, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu dan Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.” (al-Ahzab: 59).
Dengan menjalankan perintah menutup aurat dan hal-hal yang bisa
menarik perhatian laki-laki ini, maka akan menjadi sarana untuk mencegah
terjadinya perbuatan zina. Sebaliknya, jika para wanita mengikuti
ajakan para penyeru kebebasan atau kesetaraan yang mendorong untuk
tampil tanpa hijab yang menutup auratnya bahkan dengan berbusana tapi
telanjang, yaitu dengan berpakaian yang ketat atau tipis dan menampakkan
bagian atau lekuk tubuhnya yang merupakan aurat, maka tentu saja hal
ini akan menyeret pada perbuatan zina.
Tidak diragukan bahwa hal ini melanggar batas-batas syariat dan
merupakan bentuk meniru orang-orang kafir. Dengan tidak menutup aurat
sebagaimana diatur oleh syariat ini maka dia telah berbuat kejelekan
pada dirinya sendiri dan orang lain.
Hadirin rahimakumullah,
Masih banyak lagi perkara-perkara yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala
yang di antara hikmahnya adalah untuk menghalangi jatuhnya seseorang
kepada zina. Seperti dilarangnya seorang lakilaki dan wanita yang bukan
mahramnya untuk berduaan, dilarangnya wanita untuk bepergian dalam jarak
safar tanpa mahram. Begitu pula dilarangnya wanita untuk besolek dan
memakai wewangian ketika keluar dari rumah serta dilarangnya
mendengarkan nyanyian dan musik karena bisa membuat laki-laki dan wanita
tergoda serta menyeret pada pergaulan bebas yang kemudian akan
menjatuhkan pada perbuatan zina.
Oleh karena itu, marilah kita senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari terjatuh pada perbuatan zina dengan menjauhi hal-hal yang akan menyeret pada perbuatan yang keji tersebut.
وَاعْلَمُوْا أَنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كَلَامُ اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى
هَدْى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ ، وَشَرَّ الأُمُوْرِ
مُحْدَثاَتُهَا ، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ
ضَلَالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ
فَإِنَّ يَدَ اللهِ عَلَى الجَمَاعَةِ .
وَصَلُّوْا وَسَلِّمُوْا رَعَاكُمُ اللهُ عَلَى مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِ
اللهِ كَمَا أَمَرَكُمُ اللهُ بِذَلِكَ فِي كِتَابِهِ فَقَالَ: إِنَّ
اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً [الأحزاب:56] ،
وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((مَنْ صَلَّى عَلَيَّ
وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا)) .
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ
عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ ،
وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
.وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الأَئِمَّةِ
المَهْدِيِيْنَ أَبِيْ بَكْرِ الصِّدِّيْقِ ، وَعُمَرَ الفَارُوْقِ ،
وَعُثْمَانَ ذِيْ النُوْرَيْنِ، وَأَبِي الحَسَنَيْنِ عَلِي، وَارْضَ
اللَّهُمَّ عَنِ الصَّحَابَةِ أَجْمَعِيْنَ، وَعَنِ التَابِعِيْنَ وَمَنْ
تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، وَعَنَّا مَعَهُمْ
بِمَنِّكَ وَكَرَمِكَ وَإِحْسَانِكَ يَا أَكْرَمَ الأَكْرَمِيْنَ .
للَّهُمَّ آمِنَّا فِي أَوْطَانِنَا وَأَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلَاةَ
أُمُوْرِنَا وَاجْعَلْ وِلَايَتَنَا فِيْمَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ
وَاتَّبَعَ رِضَاكَ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ أَبْرِمْ
لِهَذِهِ الْأُمَّةِ أَمْرُ رُشْدٍ يُعِزُّ فِيْهِ أَهْلُ طاَعَتِكَ
وَيُذِلُّ فِيْهِ أَهْلُ مَعْصِيَتِكَ وَيُؤْمَرُ فِيْهِ باِلمَعْرُوْفِ
وَيُنْهَى فِيْهِ عَنِ المُنْكَرِ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٍ .
اَللَّهُمَّ وَفِّقْ وَلِّيَ أَمْرِنَا لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى ،
وَأَعِنْهُ عَلَى البِرِّ وَالتَّقْوَى وَسَدِدْهُ فِي أَقْوَالِهِ
وَأَعْمَالِهِ وَأَلْبِسْهُ ثَوْبَ الصِّحَّةَ وَالعَافِيَةَ يَا ذَا
الْجَلَالِ وَالإِكْرَامِ ، اَللَّهُمَّ وَفِّقْ جَمِيْعَ وُلَاةَ أَمْرِ
المُسْلِمِيْنَ لِلْعَمَلِ بِكِتَابِكَ وَاتِّبَاعِ سُنَّةَ نَبِيِّكَ
مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , وَاجْعَلْهُمْ رَحْمَةً
وَرَأْفَةً عَلَى عِبَادِكَ المُؤْمِنِيْنَ .
اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِيْنَنَا اَلَّذِيْ هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا ,
وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا اَلَّتِي فِيْهَا مَعَاشُنَا وَأَصْلِحْ
لَنَا آخِرَتَنَا اَلَّتِي إِلَيْهَا مَعَادُنَا، وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ
زِيَادَةً لَنَا فِي كُلِّ خَيْرٍ وَالْمَوْتَ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ
شَرٍّ, اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ذُنُبَنَا كُلَّهُ دِقَّهُ وَجِلَّهُ
أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ سِرَّهُ وَعَلَّنَهُ ، اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا مَا
قَدَّمْنَا وَمَا أَخَرْنَا وَمَا أَسْرَرْنَا وَمَا أَعْلَنَّا وَمَا
أَسْرَفْنَا وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنَّا، أَنْتَ المُقَدِّمُ
وَأَنْتَ المُؤَخِّرُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ ، اَللَّهُمَّ اغْفِرْ
ذُنُوْبَ المُذْنِبِيْنَ وَتُبْ عَلَى التَائِبِيْنَ وَاكْتُبْ الصِحَّةَ
وَالسَّلَامَةَ وَالغَنِيْمَةَ لِلحُجَّاجِ وَالمُعْتَمِرِيْنَ
وَلِعُمُوْمِ المُسْلِمِيْنَ يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ يَا ذَا الْجَلَالِ
وَالإِكْرَامِ ، رَبَّنَا إِنَّا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ
تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ الخَاسِرِيْنَ ، رَبَّنَا
آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ
النَّارِ .
عِبَادَ اللهِ : اُذْكُرُوْا اللهَ يَذْكُرْكُمْ ، وَاشْكُرُوْهُ عَلَى
نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ ، وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ
مَا تَصْنَعُونَ .
Sumber: Asy Syariah
Oleh Ustadz Saifudin Zuhri, Lc