Memberi HUTANG
"Seorang muslim yang memberikan pinjaman kepada seorang muslim lainnya sebanyak dua kali maka itu bagaikan sedekah darinya sekali" (Shahih Ibnu Majah)
"Seorang muslim yang memberikan pinjaman kepada seorang muslim lainnya sebanyak dua kali maka itu bagaikan sedekah darinya sekali" (Shahih Ibnu Majah)