back

shalat jum'at

 

 

“Siapa yang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya kemudian berangkat untuk shalat jum’at, lalu mendengarkan (khutbah) dan diam, niscaya akan diampuni baginya antaranya dan antara Jum’at berikutnya ditambah tiga hari" [HR. Muslim].