Penting tentang sholat


Wanita tidak menutupi kepala dan kakinya saat sholat

Sabda Rasulallah صلى الله عليه وسلم,

"Allah tidak menerima sholat wanita (yang sudah) haid (baca: balig) kecuali dengan memakai khimar (jilbab)".

(HR. Ahmad)

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat seorang wanita tidak akan diterima kecuali jika ia memakai khimar untuk menutupi kepalanya. Adapun yang dimaksud dengan orang yang telah haidh adalah wanita yang telah baligh, dan bukan dimaksudkan dengan seorang wanita yang sedang mendapatkan haidh, karena wanita yang mendapatkan haidh dilarang untuk melakukan shalat, digunakan kalimat "orang yang telah haidh" karena yang mengalami haidh adalah wanita yang sudah baligh. Maka seandainya balighnya seorang wanita itu dengan mengalami mimpi basah maka dia termasuk dalam hukum ini.

Hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang belum baligh jika akan melakukan shalat maka tidak diwajibkan baginya untuk menggunakan khimar.