Para ulama berkesimpulan orang yang shalat dilarang makan, minum dan juga tertawa.
Juga ada kesepakatan diantara mereka bahwa jika seseorang melakukannya dengan sengaja maka ia harus mengulang shalatnya.
- Tertawa dan terbahak-bahak keduanya membatalkan shalat. Tertawa adalah yang terdengar orang yang melakukan itu saja, sedang terbahak-bahak adalah yang terdengar orang lain. Sedang tersenyum tidak membatalkan.
- Makan minum dengan sengaja meskipun sedikit. Sedang jika terjadi karena lupa, atau tidak tahu, atau ada selilit di antara gigi yang ditelan, maka itu tidak membatalkan menurut mazhab Syafi’iy dan Hanbali.