Pengertian kafarat


Ada 2 jenis puasa wajib selain dari puasa Ramadhan, yakni puasa Kifarat atau puasa sebagai denda karena pelanggaran dan puasa Nadzar sebagai pemenuhan janji. Untuk kifarat, bagi orang yang tidak mampu karena alasan tertentu, ada alternatif lain selain daripada berpuasa, untuk ganti pembayar dendanya. Kifarat(denda) adalah sesuatu yang dapat menghapuskan dosa. Yaitu denda yang dapat diakibatkan pelanggaran syariat Islam. Maka apabila ada orang yang melanggar syariat diakibatkan kumpul atau hubungan suami istri di bulan Ramadhan di siang hari atau sengaja makan minum siang hari di bulan Ramadhan. Maka wajiblah ia membayar kifarat(denda) atas perbuatannya.

Syarat Wajib Kafarat Atas Pelanggaran Sumpah yaitu:
  1. Sengaja mengucapkan sumpah.

  2. Sumpah diucapkan atas perkara yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.

  3. Ingat. Seseorang yang bersumpah atau melanggar sumpah karena lupa maka tidak ada kaffarat baginya.

  4. Diucapkan dengan lisan. Sumpah yang hanya didalam hati tidak dikenai sanksi.

  5. Terjadi pelanggaran atas sumpah.

  6. Diucapkan atas pilihannya sendiri. Seseorang yang dipaksa mengucapkan sumpah tidak dikenakan tebusan atau denda.