- Ukuran fidyah adalah dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang layak) di masyarakat setempat. Selama dianggap memberi makan kepada orang miskin, maka itu dikatakan sah.[13]
- Fidyah harus dengan makanan, tidak bisa diganti uang karena inilah perintah yang dimaksud dalam ayat.[14]
- Satu hari tidak puasa berarti memberi makan satu orang miskin.
- Bisa diberikan berupa makanan mentah (ditambah lauk) atau makanan yang sudah matang.[15]
- Tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan.[16]
- Waktu penunaian fidyah boleh setiap kali tidak puasa, fidyah ditunaikan, atau bisa pula diakhirkan di hari terakhir Ramadhan lalu ditunaikan semuanya.[17]
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.