puasa pengganti


Puasa seorang yang tidak mampu membeli hewan kurban pada haji Tamattu * * *

Pertanyaan

ditanya: Apakah menyembelih kurban wajib bagi penduduk Mekkah nan ihram haji saja ? Dan apakah penduduk Mekkah boleh haji tamattu ataukah hanya boleh haji qiran? Mohon penjelasan beserta dalilnya.

Jawaban ;
Penduduk Mekkah & nan lainnya boleh haji tamattu atau haji qiran. Tapi penduduk Mekkah tak wajib menyembelih kurban karena haji tamattu atau haji qiran. Sesungguhnya menyembelih kurban hanya wajib bagi selain penduduk Mekkah nan datang utk haji tamattu atau haji qiran. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

Barangsiapa nan ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dlm bulan haji), maka wajiblah ia menyembelih kurban nan mudah didapat. Tetapi jika ia tak menemukan (binatang kurban atau tak mampu), maka wajib berpuasa 3 hari dlm masa haji & 7 hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) nan sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang nan keluarganya tak berada (di sekitar) Masjidilharam (orang-orang nan bukan penduduk kota Mekah). Maka bertakwalah kepada Allah & ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. ” (Al-Baqarah: 196]

MENGGANTI HEWAN HADYU DALAM HAJI DENGAN NILAI UANG DAN DISEDEKAHKAN DI NEGARA ASAL ORANG nan HAJI.

Pertanyaan ;
ditanya: Kurban nan dilakukan orang-orang nan haji tak dimanfaatkan kecuali hanya sedikit. Apakah tak utama jika orang nan mampu kurban itu berpuasa 3 hari ketika dlm haji kemudian ketika kembali dia mengeluarkan nilai kurban tersebut kepada orang-orang miskin di negaranya, lalu menyempurnakan puasanya 7 hari sehingga genap sepuluh hari ? Bagaimana pendapat anda, semoga Allah memberikan pahala kepad anda

Jawaban ;
Telah maklum bahwa segala bentuk syari’at diterima dari Allah & RasulNya, bukan dari pendapat-pendapat manusia.

Sesunguhnya Allah telah mensyariatkan kepada kita, bahwa orang nan haji tamattu atau haji qiran wajib menyembelih kurban. Tapi jika tak mampu, maka berpuasa sepuluh hari, 3 hari ketika dlm haji & 7 hari ketika kembali kepada keluarganya. Sedangkan kita ini tak mempunyai hak sedikitpun utk menentukan syari’at. Bahkan nan wajib atas kita ini adalah membenahi kesalahan atau kekurangan nan terjadi dlm pelaksanaan kurban. Yaitu dgn mengingatkan kepada para penguasa utk menangani & membagikan daging-daging kurban kepada orang-orang fakir & miskin, serta peduli tentang tempat-tempat penyembelihan dgn memperluas & memperbanyaknya di tanah suci sehingga memungkinkan bagi jama’ah haji menyembelih kurban dlm waktu luas lalu dibagikan kepada orang-orang miskin di Makkah & di tempat lain.

Adapun dgn merubah sistem kurban dgn berpuasa bagi orang nan mampu berkurban atau membeli kurban di daerahnya sendiri atau mengganti nilainya & dibagikan kepada orang-orang miskin, maka demikian ini adalah syari’at baru nan tak boleh dilakukan oleh setiap Muslim. Sebab nan berhak menentukan syari’at hanyalah Allah Subhanahu wa Ta’ala & tak ada hak sedikitpun bagi seseorang utk menentukannya. FirmanNya.

Artinya ” Apakah mereka mempunyai sekutu selain Allah nan mensyari’atkan utk mereka agama nan tak diizinkan Allah?” [Asy-Syura: 21]

Kewajiban kaum muslimin adalah tunduk kepada syari’at Allah & melaksanakannya. Dan jika terdapat kesalahan atau kekurangan dari manusia dlm pelaksanaannya, maka wajib memperbaiki & memberikan pertolongan utk hal tersebut. Seperti nan terjadi dlm penyembelihan sebagian kurban & tak adanya orang nan memakannya. Ini adalah kesalahan nan harus ditangani oleh para penguasa & semua manusia. Setiap muslim harus peduli terhadap kurbannya sehingga dapat dibagikan kepada orang-orang miskin, atau dia memakannya atau dihadiahkan kepada kawan-kawannya. Adapun dgn meninggalkan kurban di tempat penyembelihan & tak dimanfaatkan, maka demikian itu tak cukup baginya.

Adapun kewajiban para penguasa adalah memberikan pertolongan hal tersebut dgn membagikan daging-daging kurban kepada orang-orang miskin pada waktunya atau memindahkannya ke tempat-tempat pendingin utk dapat dimanfaatkan & tak rusak. Ini adalah kewajiban para penguasa. Dan mereka, insya Allah, akan melakukan hal ini, sedang ulama akan selalu menasehati & mengingatkan mereka utk hal tersebut.

Kami bermohon kepada Allah utk memberikan pertolongan kepada semuanya terhadap apa nan membawa kemaslahatan umum bagi kaum Muslimin dlm masalah kurban & nan lainnya.