Pengertian


Sujud Syukur adalah Sujud yang dilakukan karena mensyukuri nikmat Allah disebabkan telah dikaruniai nikmat (keberhasilan) atau telah terlepas dari bahaya (musibah), Baik kenikmatan atau musibah yang bersifat individu atau yang bersifat umum (menimpa umat Islam). Jumhur ulama sependapat ikhwal sunatnya mengerjakan Sujud Syukur.

Sujud syukur disunnahkan dalam dua kondisi:
  1. Ketika adanya anugerah atau nikmat yang baru seperti seseorang mendapat hidayah, masuk Islam, atau umat Islam mendapat pertolongan atau kelahiran anak, dll.
  2. Ketika tercegah atau terhindarnya musibah seperti selamat dari kecelakaan tenggelamnya kapal, jatuhnya pesawat atau selamat dari pembunuhan, dan lain-lain.