Catatan


  1. Tidak untuk nikmat yang kontinyu. Sujud syukur tidak disunnahkan untuk nikmat yang terjadi terus menerus karena anugerah Allah tiada putusnya, seperti nikmat nafas, nikmat hidup, dan bisa merasakan nikmatnya shalat. Mungkin kita pernah melihat sebagian orang yang rutin melakukan sujud syukur setelah selesai dzikir atau ba'da shalat fardhu.Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali berpendapat,

    لا يشرع السّجود لاستمرار النّعم لأنّها لا تنقطع
    “Tidak disyari’atkan (disunnahkan) untuk sujud syukur karena mendapatkan nikmat yang sifatnya terus menerus yang tidak pernah terputus.”
  2. Jarak waktunya. Bagaimana Jika Luput dari Sujud Syukur? Ar Ramli rahimahullah mengatakan,

    وتفوت سجدة الشّكر بطول الفصل بينها وبين سببها
    “Sujud syukur itu jadi luput jika sudah berlalu waktu yang lama dengan waktu adanya sebab sujud.”
    Berarti sujud syukur dilakukan ketika mendapatkan nikmat atau selamat dari bencana (musibah), jangan sampai ada selang waktu yang lama. Allaahu a'lam.