Mengurus bayi yang meninggal


Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal :

Bayi yang lahir kemudian langsung meninggal dunia biasanya kelahirannya sebelum 6 bulan kandungan. Bayi 6 bulan jelas sudah bernyawa akan tetapi kesempuraan didalam dirinya ada kekurangan, sehingga ada yang meninggal dan juga ada yang hidup.

Untuk mengurus kematian bayi seperti ini ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan, sebab tidak lamanya bayi maninggal di urus dengan tata kewajiban muslim kepada jenazah.

Ketentuan-ketentuan untuk mengurus Bayi yang meninggal
  1. Apabila bayi sudah lahir dan bayi sempat menjerit sebentar kemudian meninggal, hukumnya seperti anak yang meninggal. Perlu dimandikan, dikafani, dishalati dan dikubur.
  2. Bayi yang lahir tanpa ada jeritan dan langsung mati, sementara bentuk tubuhnya sudah sempurna, kita hanya berkewajiban memandikan, mengkafani dan mengubur.
  3. Bayi yang lahir tanpa ada jeritan dan langsung mati dan belum sempurna bentuk tubuhnya hanya berkewajiban mengubur saja.