Bayi yang lahir kemudian langsung meninggal dunia biasanya kelahirannya sebelum 6 bulan kandungan. Bayi 6 bulan jelas sudah bernyawa akan tetapi kesempuraan didalam dirinya ada kekurangan, sehingga ada yang meninggal dan juga ada yang hidup.
Untuk mengurus kematian bayi seperti ini ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan, sebab tidak lamanya bayi maninggal di urus dengan tata kewajiban muslim kepada jenazah.
Ketentuan-ketentuan untuk mengurus Bayi yang meninggal
- Apabila bayi sudah lahir dan bayi sempat menjerit sebentar kemudian meninggal, hukumnya seperti anak yang meninggal. Perlu dimandikan, dikafani, dishalati dan dikubur.
- Bayi yang lahir tanpa ada jeritan dan langsung mati, sementara bentuk tubuhnya sudah sempurna, kita hanya berkewajiban memandikan, mengkafani dan mengubur.
- Bayi yang lahir tanpa ada jeritan dan langsung mati dan belum sempurna bentuk tubuhnya hanya berkewajiban mengubur saja.