Kewajiban terhadap jenazah


Ada 4 kewajiban terhadap jenazah orang yang sudah meninggal:
  1. Memandikan
  2. Mengkafani
  3. Menshalati
  4. Mengubur
Kewajiban ke-1 : Memandikan Jenazah

Pertama-tama yang dilakukan adalah membersihkan kotoran-kotoran di badan termasuk najis-najis yang terdapat pada tubuh jenazah. Membersihkan lubang-lubang termasuk lubang hidung dan lain-lain.

Kemudian memberikan wudhu pada anggota wudhu-nya. Meratakan air keseluruh tubuh dengan tiga kali atau lima kali. Siraman pertama lebih baik menggunakan air yang dicampur dengan sabun. Kedua dengan air bersih dan ketiga (terakhir) dengan air yang dicampur kapur barus.

Jenazah laki-laki dimandikan oleh kaum laki-laki dan jenazah perempuan dimandikan oleh kaum perempuan. Setelah memandikan dan siap dikafani, apabila si mayyit memiliki rambut Panjang lebih praktisnya rambut itu dikepang atau disanggul.


berikut detailnya :

Seorang muslim sesungguhnya memiliki kewajiban atas saudaranya yang lain. Seperti yang tercantum dalam hadist, salah satu kewajibannya adalah mengiringi jenazah saudara muslim yang meninggal.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ
Artinya:
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam." Beliau bersabda, "(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan 'alhamdulillah'), doakanlah dia (dengan mengucapkan 'yarhamukallah'); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman)." (HR Muslim).
Menyertai jenazah bisa dengan berjalan di belakang atau samping mulai dari ikut menyolatkan hingga pemakaman. Sebelumnya, jenazah harus dimandikan dan dibungkus kain kafan terlebih dulu sesuai tuntunan hadist. Berikut tata carea memandikan jenazah beserta doa dan hadistnya.

  1. Hukum memandikan jenazah

  2. Dalam Islam, hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah dengan keluarga mendapat prioritas utama. Fardhu kifayah adalah apabila satu orang sudah melaksanakannya maka kewajiban yang lain gugur.
    اغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوْهُ فِيْ ثَوْبَيْهِ وَلاَ تُخَمِّرُوْا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّياً
    Artinya:
    "Mandikanlah dirinya dengan air dan daun bidara. Serta kafanilah dengan kedua lembar pakaiannya dan jangan kalian tutup kepalanya. Karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah." (HR Muslim).

  3. Jenazah yang wajib dimandikan

  4. Ada empat golongan jenazah yang wajib dimandikan untuk membersihkan najis dan kotoran sebelum dikuburkan. Golongan tersebut adalah jenazah muslim atau muslimah, ada tubuhnya, tidak kategori mati syahid, dan bukan bayi yang meninggal karena keguguran. Namun jika janin yang meninggal telah berusia lebih dari empat bulan wajib dimandikan, dibungkus kafan, dan disholatkan.
    وَ الطِّفْلُ (و في رواية: السِّقْطُ) يُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ
    Artinya:
    "Seorang anak kecil (dan dalam satu riwayat, janin yang mati keguguran), dia dishalatkan dan didoakan untuk kedua orang tuanya dengan ampunan dan rahmat. (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi).

  5. Jenazah yang tidak wajib dimandikan

  6. Jenazah yang meninggal dalam kondisi berperang di jalan Allah SWT tidak perlu dimandikan sebelum dikubur. Jenazah mereka yang terbunuh (syahid marakah) bisa langsung dikuburkan meski masih ada bercak darahnya. Berikut hadistnya seperti yang dinarasikan Jabir.
    أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِدَفْنِ شُهَدَاءِ أُحُدٍ فِي دِمَائِهِمْ وَلَمْ يُغَسَّلُوْا وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ
    Artinya:
    "Bahwasanya Nabi Muhammad SAW memerintahkan untuk mengubur para syuhada' Uhud dalam (bercak-bercak) darah mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. (HR Al Bukhari).

  7. Syarat orang yang memandikan jenazah

  8. Mereka yang hendak memandikan jenazah harus memenuhi syarat berikut yaitu muslim, berakal, balik, jujur dan saleh, terpercaya dan amanah, tahu hukum memandikan, adab, dan tata cara memandikan jenazah, seta menutup aib. Syarat ini sempat disinggung Nabi Muhammad SAW dalam hadistnya
    لِيَغْسِلْ مَوْتَاكُمْ الْمَأْمُوْنُوْنَ

    Artinya:
    "Hendaklah jenazah-jenazah kalian dimandikan oleh orang yang dapat dipercaya." (HR Ibnu Majah).

  9. Mereka yang bisa memandikan

  10. Sesuai dengan sifatnya yang fardhu kifayah, maka muncul urutan mereka yang bisa memandikan jenazah. Jika mereka yang diutamakan talah ikut memandikan jenazah, maka kewajiban yang lain gugur. Berikut urutannya
    a. Untuk jenazah laki-laki:
    1. Laki-laki yang masih ada hubungan keluarga dengan jenazah misal kakak, adik, keluarga, atau kakek
    2. Istri
    3. Laki-laki yang tidak ada hubungan kekerabatan
    4. Perempuan yang masih muhrim

    b. Untuk jenazah perempuan:
    1. Suami
    2. Perempuan yang masih ada hubungan keluarga dengan jenazah misal kakak, adik, keluarga, atau nenek
    3. Perempuan yang tidak ada hubungan kekerabatan
    4. Laki-laki yang masih muhrim
    5. Niat memandikan jenazah

    Sebelum memandikan jenazah pastikan membaca niat terlebih dulu dalam hati. Berikut bacaan niat, yang merupakan bagian dari tata cara memandikan jenazah beserta doanya latin dan Arab.
    a. Untuk jenazah laki-laki
    نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذَاالْمَيِّتِ ِللهِ تَعَالَى

    Arab latin:
    Nawaitul ghusla adaa'an haa-dzal mayyiti lillahi ta'aala

    Artinya:
    "Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta'ala."

    b. Untuk jenazah perempuan
    نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالَى

    Arab latin:
    Nawaitul ghusla adaa'an 'an haadzihil mayyitati lillaahi ta'aala

    Artinya:
    "Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini di karenakan Allah Ta'ala."
  11. Tahap memandikan jenazah

  12. Langkah-langkah memandikan jenazah ini menjadi bagian dari tata cara memandikan jenazah perempuan dan laki-laki. Berikut tahapnya,

    a. Periksa kuku jenazah, apabila panjang sebaiknya dipotong sehingga ukurannya normal

    b. Periksa rambut ketiak, jika panjang sebaiknya dicukur terlebih dulu. Untuk rambut kemaluan tidak perlu diperiksa atau dicukur

    c. Selanjutnya, kepala jenazah diangkat sampai setengah duduk kemudian perutnya ditekan sehingga semua kotoran keluar dari tubuh

    d. Seluruh tubuh jenazah disiram sehingga kotoran yang keluar dari perut tidak ada yang menempel di tubuh

    e. Kemaluan dan dubur juga harus dibersihkan sehingga tidak ada kotoran yang menempel di bagian tersebut

    f. Saat membersihkan kemaluan dan dubur sebaiknya menggunakan sarung tangan supaya tidak menyentuh langsung area privat tersebut

    g. Setelah kotoran dalam perut sudah bersih, tahap selanjutnya adalah membasuh tubuh korban bagian kanan terlebih dulu mulai dari kepala, leher, dada, perut, paha, hingga kaki paling ujung

    h. Ketika membasuh, bagian tubuh juga harus digosok perlahan dengan handuk halus

    i. Jika sudah selesai, orang yang memandikan dapat membantu jenazah wudhu seperti ketika akan sholat. Namun tidak perlu memasukkan air ke hidung dan mulut, cukup dengan membasahi bagian tersebut dengan kain atau sarung tangan. Selanjutnya bibir, gigi, dan kedua lubang hidung jenazah harus dibersihkan.

    j. Jenggot dan rambut jenazah harus dicuci dengan air yang dicampur daun bidara, yang sisanya bisa digunakan membasuh tubuh jenazah

    k. Jika sudah selesai, tubuh jenazah dikeringkan dengan handuk dan proses selanjutnya adalah mengkafani jenazah.

    Nabi Muhammad SAW sempat menyampaikan hadist seputar memandikan mayat berikut penggunaan air bidara. Berikut hadistnya yang bisa menjadi panduan saat memandikan mayat.
    اغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوْهُ فِيْ ثَوْبَيْهِ وَلاَ تُخَمِّرُوْا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّياً
    Artinya:
    "Mandikanlah dirinya dengan air dan daun bidara. Serta kafanilah dengan kedua lembar pakaiannya dan jangan kalian tutup kepalanya. Karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah." (HR Muslim).

    Memandikan mayat sebetulnya cukup dilakukan satu kali, namun bisa lebih jika dipertimbangkan perlu. Bertikut hadist terkait berapa kali mayat sebaiknya dimandikan.
    اغْسِلْنَهَا ثَلاَثاً أَوْ خَمْساً أَوْ سَبْعاً أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ

    Artinya:
    "Mandikanlah dia tiga, lima atau tujuh kali, atau lebih banyak dari itu jika kalian memandangnya perlu." (HR Bukhari).

    Setelah dimandikan, badan jenazah sebaiknya diberi wangi-wangian misal kafur atau sejenisnya. Jika memandikan sudah selesai, maka tahap selanjutnya adalah mengkafani sebelum mayat disholatkan dan diantar ke pemakaman.


Kewajiban ke-2 : Mengkafani Jenazah

Rasulullah SAW. bersabda:
“Dari Abu Salamah ra. dia berkata dan bertanya kepada Aisyah istri Rasulullah, “Berapa lapiskah kafan Rasulullah ya Aisyah?” Aisyah menjawab “Tiga lapis kain katun (putih).” (HR.Muslim)

Kain kafan untuk jenazah laki-laki sebanyak tiga lapis dan perempuan sebanyak dua lapis.

Apabila dua-duanya didalam tubuh ada pakaian lain misalnya kain sarung atau kain jarik maka kain sarung dan kain jarik itu termasuk hitungan tiga kali atau dua lapis.

Cara mengkafani jenazah yaitu letakkan kafan itu ditempat yang baik dan setelah itu letakkan jenazah diatasnya. Kemudian kafan itu ditelungkupkan ke atas untuk menyelubungi atau membungkus badan jenazah.


berikut detailnya ,

Mengkafani merupakan salah satu urutan mengurusi jenazah yang perlu dipahami oleh umat beragama Islam.

Mengkafani jenazah perlu dilakukan karena memiliki hukum yang sama dengan memandikannya, yakni fardhu kifayah, wajib dikerjakan, tetapi bila sudah ada muslim lain yang menunaikannya, berarti kewajiban menjadi gugur.

Mengkafani jenazah akan membuat kita semakin menyadari bahwa kematian itu pasti adanya dan berdasar kehendak serta kuasa Allah semata. Sehingga menjadi kewajiban bagi umat muslim untuk mengetahui tata cara mengkafani jenazah dengan tepat.

Berikut IstanStudio telah rangkum dari berbagai sumber.
  1. Kain Diambil dari Harta Jenazah

  2. Menurut jumhur ulama, lebih mengutamakan harta dari sang jenazah digunakan untuk membeli kain dan biaya total mengurus jenazah. Setelah itu baru digunakan untuk membayar hutang dari jenazah semasa hidupnya.
  3. Kain Kafan Putih Polos yang Bagus

  4. Kemudian jenis kain yang dianjurkan menggunakan kain kafan putih, karena hukumnya sunnah. Sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis, beliau bersabda :

    Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.1236).

    Pastikan pula tidak menggunakan kain yang menerawang dan tipis hingga menampakkan kulit jenazah. Terjamin bisa menutupi seluruh tubuh dengan baik.

    Nabi Muhammad SAW bersabda : Apabila salah seorang di antara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya." (HR. Muslim no. 943)

  5. Gunakan Dua atau Tiga Helai

  6. Mengkafani jenazah menggunakan tiga helai kain juga termasuk disunnahkan, seperti yang tertuang dalam hadis dari Aisyah radhiallahuanha ia berkata:

    Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam dikafankan dengan 3 helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah (HR. Muslim no. 941).

    Menggunakan dua helai kain seperti hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas radhiallahuanhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari unta :

    Nabi Muhammad Shallallahualaihi wasallam bersabda, "Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain." (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206)

    Dibolehkan mengkafani mayit dengan dua helai kain meski tiga lebih baik.

  7. Kain Perempuan Lebih Lebar

  8. Pendapat dari jumhur ulama disunnahkan wanita menggunakan 5 helai kain kafan. Namun ini termasuk hadis yang lemah. Oleh sebab itu, boleh menggunakan 3 helai namun lebih lebar, juga boleh menggunakan 5 helai kain. Selanjutnya disunnahkan menambahkan sarung, jilbab, dan gamis bagi jenazah wanita.

  9. Jenis Wewangian

  10. Wewangian yang dianjurkan juga pastinya yang tidak mengandung alkohol. Sesuai dengan sebuah hadis, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

    Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali (HR Ahmad no. 14580, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 84)


berikut beberapa langkah mempersiapkan kain kafan,
  1. Guntinglah kain kafan menjadi beberapa bagian. Kain kafan sebanyak 3 helai sepanjang badan mayit yang ditambah 50 cm.
  2. Tali untuk mengikat mayit sebanyak 7 helai untuk tali kain kafan dengan lebar tali 5 - 7 cm.
  3. Kain untuk cawat 1 helai. Gunting kain sepanjang 50 cm lalu dilipat menjadi tiga bagian yang sama (menyerupai tali), lebar 5 7 cm. Salah satu ujungnya dilipat kira-kira 10 cm lalu digunting ujung kanan dan kirinya untuk lubang tali cawat.
  4. Lalu masukkanlah tali cawat pada lubang-lubang itu. Dalam cawat ini berilah kapas yang sudah ditaburi kapur barus atau cendana sepanjang cawat.
  5. Buat kain sorban atau kerudung. Caranya dengan menggunting kain sepanjang 90 atau 115 cm lalu melipatnya antara sudut yang satu dengan yang lain sehingga menjadi segitiga.
  6. Membuat sarung. Caranya dengan menggunting kain sepanjang 125 cm atau lebih sesuai dengan ukuran mayit.
  7. Baju. Gunting kain sepanjang 150 cm atau lebih sesuai dengan ukuran mayit. Kain itu dilipat menjadi dua bagian yang sama. Lebar kain itu juga dilipat menjadi dua bagian sehingga membentuk empat persegi panjang.
  8. Kemudian gunting sudut bagian tengah menjadi segitiga. Bukalah kain itu sehingga bagian tengah kain akan kelihatan lubang berbentuk belah ketupat. Salah satu sisi dari lubang itu digunting lurus sampai pada bagian tepi, sehingga membentuk sehelai baju.


Tata Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki
  1. Pertama, siapkan tali pengikat kafan sebanyak 3 hingga 5 utas tali. Letakkan secara vertikal tepat di bawah kain kafan yang akan menjadi lapis pertama.
  2. Bentangkan kain kafan lapis pertama yang sudah dipotong sesuai ukuran jenazah.
  3. Beri wewangian (non alcohol) pada kain kafan lapis pertama.
  4. Bentangkan kain kafan lapis kedua yang sudah dipotong sesuai ukuran jenazah.
  5. Beri wewangian lagi pada kafan lapis kedua.
  6. Bentangkan kain kafan lapis ketiga yang sudah dipotong sesuai ukuran jenazah.
  7. Beri wewangian pada kain kafan lapis ketiga.
  8. Letakkan jenazah di tengah-tengah kain kafan lapis ketiga.
  9. Letakkan kapas pada anggota tubuh tertentu, berupa manfad atau lubang.
  10. Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.
  11. Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.
  12. Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.
  13. Ikat dengan tali pengikat yang sudah disediakan, di bawah kain lapisan


Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

  1. Bentangkan 2 lembar kain kafan yang sudah dipotong sesuai ukuran jenazah. Kemudian letakkan kain sarung tepat pada badan antara pusar dan kedua lututnya.
  2. Persiapkan baju gamis dan kerudung di tempatnya.
  3. Sediakan 3 hingga 5 utas tali dan letakkan di paling bawah kain kafan.
  4. Sediakan kapas yang sudah diberikan wangi-wangian, yang nantinya diletakkan pada anggota badan tertentu.
  5. Setelah kain kafan siap, lalu angkat dan baringkan jenazah di atas kain kafan.
  6. Letakkan kapas yang sudah diberi wangi-wangian tadi ke tempat anggota tubuh seperti halnya pada jenazah laki-laki.
  7. Selimutkan kain sarung pada badan jenazah, antara pusar dan kedua lutut. Pasangkan baju gamis berikut kain kerudung. Untuk yang rambutnya panjang bisa dikepang menjadi 2/3, dan diletakkan di atas baju gamis di bagian dada.
  8. Selimutkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari yang lapisan atas sampai paling bawah. Setelah itu ikat dengan beberapa utas tali yang tadi telah disediakan.

Anjuran Seusai Mengurus Jenazah

Setelah orang yang mengurusi jenazah selesai dengan seluruh prosesnya, dari memandikan, mengkafani hingga memakamkan. Selanjutnya disunnahkan untuk mandi dan wudhu, seperti yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda :
Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia wudhu. (HR Abu Dawud no. 3161 dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 71).



Kewajiban ke-3 : Mensholatkan Jenazah

Sholat Jenazah boleh dikerjakan di masjid atau di kuburan.

Menurut kitab Tanwiul qulub apabila jenazahnya laki-laki, maka ketika di sholatkan posisi kepala berada di selatan. Sedang jika jenazahnya perempuan posisi kepala disebelah utara.

Untuk jenazah laki-laki imam berdiri tepat kearah kepala jenazah sedangkan jika jenazah perempuan imam berdiri mengarah ke pinggang jenazah. Jadi kalau jenazah perempuan kepalanya ada disebelah kanan imam.

Sholat Jenazah tidak dengan rukuk atau sujud, hanya berdiri dengan 4 takbiran.

Apabila mensholatkan jenazah di daerah kuburan yang mungkin tanah dibawahnya tidak suci. Maka kalau memakai sandal maka jangan dipakai sandal itu, cukup lepas sandal dan berdiri diatas sandal.

Artinya sandal itu dipakai dibuat tempat sholat. Kalau sandal itu dipakai hukumnya adalah tetap sebagai sandal dan kalau dilepas dan ditumpangi atasnya hukumnya sudah berubah menjadi tempat sholat.


Kewajiban ke-4 : Menguburkan Jenazah

Kewajiban yang keempat yaitu menguburkan jenazah secepatnya. Proses menguburkan jenazah untuk umat muslim tidak asal dimasukkan ke lubang dan ditimbun tanah begitu saja.

Ada beberapa aturan pe;aksanaan penguburan jenazah yang sudah ditetapkan dalam ajaran Islam. Ada perlakuan khusus yang harus dilakukan dan juga ada doa-doa yang harus diucapkan.

Allah berfirman dalam Al Quran surah Al-Isra ayat 70

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

Artinya:
“Dan sungguh telah Kami muliakan anak keturunan Adam.” (QS. Al-Isra ayat 70)"


Langkah-Langkah Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam :
  1. Jenazah dikuburkan didalam sebuah lubang yang dalamnya sekitar tingginya orang dewasa berdiri dan dengan lebar seukuran satu dzira lebih satu jengkal.
  2. Ketika menaruh jenazah ke lubang kubur wajib memiringkan tubuh jenazah ke sebelah kanan dan menghadapkannya ke arah kiblat.
  3. Melepas tali ikatannya dimulai dari kepala setelah jenzah diletakkan dalam lubang kubur.
  4. Menutup lubang kubur dan memberikan batu nisan sebagai tanda biar mudah dikenali jenazah yang dikuburkan.