Setiap yang hidup pastinya nanti akan mati. Setiap yang bernyawa nantinya akan kembali ke hadapan Allah. Manusia hanya sementara hidup di dunia fana ini. Hidup kekalnya nanti di akherat.
Bagi umat Islam yang ada saudaranya meninggal dunia mereka berkewajiban mengurus jenazahnya. Hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah.
Hukum dari fardhu kifayah artinya bila diantara mereka umat Islam ada yang mengurus dengan baik. Mulai dari memandikan, mensholatkan sampai dengan mengubur. Maka umat islam yang tidak ikut sudah tidak berkewajiban dan tidak berdosa.
Namun apabila diantara mereka tidak ada yang mengurusi jenazah yang meninggal, maka semuanya mendapatkan dosa.
Bagi keluarga yang ditinggal mati sekali-kali jangan diratapi kematiannya. Boleh menangis sebagai belasungkawa terhadap hatinya yang memperoleh pukulan pertama. Namun jangan sampai meratap yang sampai menyiksa.
Rasulullah SAW bersabda :“Segerakanlah mengubur jenazah, apabila dia orang baik berarti kamu mempercepat mengantar dia kepada kebaikan. Apabila dia orang jahat berarti kamu sama dengan menyingkirkan bencana kepada dirimu.” (HR.Muslim).
: “Shalatkanlah mayat-mayatmu!” (HR. Ibnu Majah).
“Shalatkanlah olehmu orang-orang yamg sudah meninggal yang sebelumnya mengucapkan Laa ilaaha illallaah.” (HR. Ad-Daruruquthni).