Sholat mutlaq


Hukum Shalat Sunah Mutlak

Shalat sunah mutlak, dianjurkan untuk banyak dilakukan setiap waktu, siang maupun malam, selain waktu larangan untuk shalat. Waktu terlarang tersebut adalah:
  1. Setelah subuh sampai matahari terbit.
  2. Ketika matahari tepat berada di atas kepala, hingga condong sedikit kebarat.
  3. Ketika matahari sudah menguning setelah asar, hingga matahari terbenam.

Allah berfirman,

تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
“Punggung-punggung mereka jauh dari tempat tidur, karena beribadah kepada Allah, dengan penuh rasa takut dan rasa harap. Mereka juga menginfakkan sebagian dari rezeki yang Aku berikan kepada mereka.” (QS. As-Sajdah: 16)