Saudara perempuan se-bapak/se-ayah atau ukhti li abi mendapat bagian 1/2 (setengah) dengan syarat :
sendirian alias tidak bersamaan dengan ukhti li abi yang lain
tidak ada ahli waris asabah atau saudara laki-nya
tidak ada orang tua laki ke atas (ayah, kakek) yang mewarisi
tidak ada keturunan ke bawah (anak, cucu)
tidak ada saudara kandung laki atau perempuan.
Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) mendapat bagian 2/3 (dua pertiga) dengan syarat :
bersamaan dengan ukhti li abi yang lain
tidak ada ahli waris asabah atau saudara laki-nya
tidak ada orang tua laki ke atas (ayah, kakek) yang mewarisi
tidak ada keturunan ke bawah (anak, cucu)
tidak ada saudara kandung laki atau perempuan.
Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) satu atau lebih mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat :
bersamaan dengan saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqah) satu yang mendapat bagian pasti
tidak ada ahli waris asabah atau saudara lakinya
tidak ada keturunan yang mewarisi (anak, cucu)
tidak ada orang tua (aslul waris) yang mewarisi dari pihak laki seperti ayah, kakek, dst
tidak ada saudara kandung satu atau lebih.
Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) satu atau lebih mendapat bagian asabah dengan syarat :
apabila bersama dengan ahli waris asabah yaitu saudara lakinya, maka yang laki mendapat dua kali lipat
bersamaan dengan keturunan yang mewarisi dari pihak perempuan seperti anak perempuan.