Persamaan kedua istilah tersebut adalah keduanya sama-sama bermakna terhalangnya ahli waris untuk mendapatkan warisan.
Perbedaaannya adalah :
ahli waris tidak mendapat warisan karena adanya ahli waris yang lebih tinggi posisinya. Seperti cucu tidak mendapat warisan karena adanya anak laki-laki.
Sedangkan mahrum ahli waris tidak jadi mendapat warisan karena ahli waris memiliki kecacatan hukum yang menyebabkan hilangnya haknya untuk mendapat warisan. Seperti membunuh pewaris, beda agama, dll.