Zakat berbeda dengan pajak. Oleh karena itu, zakat bukanlah pajak. Dan pajak bukan zakat. Pendapat yang mengatakan bahwa kalau sudah membayar zakat maka tidak perlu bayar pajak. Atau yang sudah bayar pajak tidak perlu membayar pajak adalah pendapat tidak valid dan tidak memiliki dasar hukum Islam yang sahih. Info lebih detail.
Fiqhuz Zakah oleh Yusuf Qaradawi
Panduan Zakat Praktis oleh Hasan Rifa'i Al Faridy
Fiqhul Islami wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-Zuhaili
Fatwa MUI nomor 3 tahun 2003
Baznaz
Kitab Al-Majmuk oleh Imam Nawawi