Golongan umat Islam yang berhak menerima zakat ada delapan berdasarkan Al Quran Surah At-Taubah 9:60 sebagai berikut:
Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
Amil/Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim xang ditawan oleh orang-orang kafir.
Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.