Zakat Harta / Zakat Mall


Zakat emas dan perak

Nishab (ambang batas minimal) emas, perak dan uang yang wajib dizakati dan jumlah zakat adalah sebagai berikut:

  1. Emas : 85 gram emas murni atau 20 dinar.

  2. Perak : 672 gram atau 200 dirham.

  3. Uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga, dan lain-lain, berpedoman pada nishab emas dan perak

Jumlah: Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 1/2 % atau 2.5 persen.

Waktu: Zakat dikeluarkan apabila harta sudah mencapai setahun (haul).

Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Contoh :

Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :

*Tabungan: Rp 5 juta
*Uang tunai (di luar kebutuhan pokok): Rp 2 juta
*Perhiasan emas (berbagai bentuk): 100 gram
*Utang yang harus dibayar (jatuh tempo): Rp 1.5 juta

Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :

  1. Tabungan: Rp 5.000.000
  2. Uang tunai: Rp 2.000.000
  3. Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000: Rp 1.000.000
------------------------------
Jumlah Rp 8.000.000
Utang Rp 1.500.000
------------------------------
Saldo Rp 6.500.000

Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-