- Daftar isi
- Hadis 1 : Nabi Shallallahu alaihi Wa Sallam Membeli dengan Cara Tempo
- Hadis 2 : Jika Dua Orang Yang Bertransaksi Berlaku Terus Terang dan Tidak Menutupi
- Hadis 3 : Jual Beli dengan Orang-orang Musyrik dan Ahlul Harbi
- Hadis 4: Pemakan Riba, Saksi dan Penulisanya
- Hadis 5 : Firman Allah memusnahkan Riba dan Menyeburkan Sedekah. Dan Allah Tidak Menyukai Setiap Orang yang Tetap dalam Kekafiran, dan Selalu Berbuat Dosa
- Hadis 6: Batilnya jual beli mulamasah dan munabadzah
- hadis 7: Batilnya jual beli hashah dan jual beli yang di dalamnya terdapat tipuan
- Hadis 8: Menjual janin dalam perut
- Hadis 9: Larangan seseorang melakuan transaksi jual beli atas transaksi orang lain
- Hadis 10: Ketetapan adanya hak pilih antara dua orang yang jual beli
- Hadis 11: Seseorang yang menjual pohon kurma yang ada buahnya
- Hadis 12: Larangan dari jual beli secara Muhaqalah, Muzabanah dan Mukhabarah
- Hadis 13: Menyewakan tanah
- Hadis 14: Menyewakan tanah dengan emas dan perak
- Hadis 15: musaaqah dan pengelolaan tanah di bayar dengan buah-buahan dan tanaman
- Hadis 16: Menjual buah yang berpenyakit
- Hadis 17: Ia lebih berhak untuk mendapatkannya
- Hadis 18: Haramnya harga anjing, upah dukun dan upah pelacur
- Hadis 19: Haramnya bisnis khamer
- Hadis 20: Jual beli salam untuk batas waktu yang diketahui
- Hadis 21: Jual beli muzabanah
- Hadis 22: Baik dalam meminta pembayaran
- Hadis 23: Menjual tanaman dengan makanan dengan cara ditakar
- Hadis 24: Menjual buah sebelum nampak kematagannya
- Hadis 25: Batas bolehnya penghadangan (kafilah dagang)
- Hadis 26: Menjual perak dengan perak
- Hadis 27: Tipu daya yang dilarang dalam jual beli
- Hadis 28: Jika salah seorang memberikan khiyar (pilihan) kepada kawannya setelah jual beli, maka jual belinya harus dilakukan
- Hadis 29: Jika tidak ditentukan waktu khiyarnya, apakah jual beli tersebut boleh?
- Hadis 30: Menjual buah anggur dengan buah anggur, makanan dengan makanan
- Hadis 31: Larangan tipu-menipu dalam jual beli
- Hadis 32: Kemudahan dan kemurahan dalam jual beli, dan barangsiapa meminta hak, maka hendaklah ia memintanya dengan tetap menjaga harga diri
- Hadis 33: Menggadaikan baju perang
- Hadis 34: Jujur dalam Jual Beli
- Hadis 35: Membeli Unta Yang Sakit
- Hadis 36: Bisnis sesuatu yang haram untuk dikenakan bagi laki-laki dan perempuan
- Hadis 37: Apakah boleh orang kota menjual kepada orang kampung tanpa upah?
- Hadis 38: Jika wakil menjual sesuatu yang rusak, maka jual belinya ditolak
- Hadis 39: Orang kota tidak boleh membeli dari orang kampung dengan perantara calo
- Hadis 40: Orang yang membeli dengan cara berhutang, sementara ia tidak memiliki uang pembayaran, atau uang itu tidak berada di hadapannya
- Hadis 1 : Nabi Shallallahu alaihi Wa Sallam Membeli dengan Cara Tempo
- Hadis 2 : Jika Dua Orang Yang Bertransaksi Berlaku Terus Terang dan Tidak Menutupi
- Hadis 3 : Jual Beli dengan Orang-orang Musyrik dan Ahlul Harbi
- Hadis 4: Pemakan Riba, Saksi dan Penulisanya
- Hadis 5 : Firman Allah memusnahkan Riba dan Menyeburkan Sedekah. Dan Allah Tidak Menyukai Setiap Orang yang Tetap dalam Kekafiran, dan Selalu Berbuat Dosa
- Hadis 6: Batilnya jual beli mulamasah dan munabadzah
- hadis 7: Batilnya jual beli hashah dan jual beli yang di dalamnya terdapat tipuan
- Hadis 8: Menjual janin dalam perut
- Hadis 9: Larangan seseorang melakuan transaksi jual beli atas transaksi orang lain
- Hadis 10: Ketetapan adanya hak pilih antara dua orang yang jual beli
- Hadis 11: Seseorang yang menjual pohon kurma yang ada buahnya
- Hadis 12: Larangan dari jual beli secara Muhaqalah, Muzabanah dan Mukhabarah
- Hadis 13: Menyewakan tanah
- Hadis 14: Menyewakan tanah dengan emas dan perak
- Hadis 15: musaaqah dan pengelolaan tanah di bayar dengan buah-buahan dan tanaman
- Hadis 16: Menjual buah yang berpenyakit
- Hadis 17: Ia lebih berhak untuk mendapatkannya
- Hadis 18: Haramnya harga anjing, upah dukun dan upah pelacur
- Hadis 19: Haramnya bisnis khamer
- Hadis 20: Jual beli salam untuk batas waktu yang diketahui
- Hadis 21: Jual beli muzabanah
- Hadis 22: Baik dalam meminta pembayaran
- Hadis 23: Menjual tanaman dengan makanan dengan cara ditakar
- Hadis 24: Menjual buah sebelum nampak kematagannya
- Hadis 25: Batas bolehnya penghadangan (kafilah dagang)
- Hadis 26: Menjual perak dengan perak
- Hadis 27: Tipu daya yang dilarang dalam jual beli
- Hadis 28: Jika salah seorang memberikan khiyar (pilihan) kepada kawannya setelah jual beli, maka jual belinya harus dilakukan
- Hadis 29: Jika tidak ditentukan waktu khiyarnya, apakah jual beli tersebut boleh?
- Hadis 30: Menjual buah anggur dengan buah anggur, makanan dengan makanan
- Hadis 31: Larangan tipu-menipu dalam jual beli
- Hadis 32: Kemudahan dan kemurahan dalam jual beli, dan barangsiapa meminta hak, maka hendaklah ia memintanya dengan tetap menjaga harga diri
- Hadis 33: Menggadaikan baju perang
- Hadis 34: Jujur dalam Jual Beli
- Hadis 35: Membeli Unta Yang Sakit
- Hadis 36: Bisnis sesuatu yang haram untuk dikenakan bagi laki-laki dan perempuan
- Hadis 37: Apakah boleh orang kota menjual kepada orang kampung tanpa upah?
- Hadis 38: Jika wakil menjual sesuatu yang rusak, maka jual belinya ditolak
- Hadis 39: Orang kota tidak boleh membeli dari orang kampung dengan perantara calo
- Hadis 40: Orang yang membeli dengan cara berhutang, sementara ia tidak memiliki uang pembayaran, atau uang itu tidak berada di hadapannya