- Daftar isi
- Qisas Laki-laki dan Perempuan
- Tekhnis Qisas
- Qisas Antara Ayah dan Anak
- Qisas Antara Tuan dan Budaknya
- Qisas Sesama Budak
- Tidak Berlakunya Qisas dengan Sumpah
- Qisas Antara Laki-laki dan Perempuan Karena Luka
- Menuntut Hak atau Qisas Bukan Penguasa
- Qisas Pada Hari Kiamat
- Membunuh dengan Batu atau Tongkat
- Diyat Membunuh dengan Sengaja
- Diyat Jari
- Seorang Muslim Tidak Boleh Dibunuh Seorang Kafir
- Memaafkan Pembunuh
- Diyat Setengah Sengaja
- Tebusan
- Jumlah Diyat dengan Perak atau Emas
- Luka yang Menghilangkan Daging
- Mengintip Rumah Seseorang Tanpa Ijin
- Seseorang Tidak Dihukum Karena Pelanggaran Selainnya
- Mengintrogasi Seorang Pembunuh Hingga Mengaku
- Memburu Darah Seseorang Tanpa Alasan yang Dibenarkan
- Memaafkan Kesalahan Setelah Mati
- Seseorang yang Mengaku Membunuh Sekali Saja Ia Berhak Dibunuh
- Pembunuhan Laki-laki Karena Membunuh Wanita
- Seseorang yang Mengintip Rumah Orang Lantas Mereka Membutakan Matanya, Maka Tidak Ada Diyat
- Janin yang Dikandung
- Terbunuh Karena Senjata Sendiri
- Dosa Bagi yang Membunuh Ahli Dzimmah Bukan Karena Kesalahan
- Diyat Dimmi
- Gigi Diganti dengan Gigi
- Imam Memerintahkan Untuk Memberi Maaf dalam Kasus Pembunuhan
- Membunuh Setelah Mengambil Uang Diyat
- Diyat Anggota Badan
- Diyat Orang Kafir
- Pembunuh Tidak Mewarisi
- Orang Merdeka Dibunuh Karena Membunuh Budak
- Seorang Menyayat Budaknya Maka Budak Tersebut Menjadi Bebas
- Teguran Keras dari Membunuh Seorang Muslim dengan Dzalim
- Terlarang Seorang Muslim Dibunuh, Selain Karena Diantara Tiga
- Kematian yang Paling Terhormat Adalah Orang Beriman
- Diyat Bisa Diwariskan