logo

Menu Search
  • Daftar isi
  • Qisas Laki-laki dan Perempuan
  • Tekhnis Qisas
  • Qisas Antara Ayah dan Anak
  • Qisas Antara Tuan dan Budaknya
  • Qisas Sesama Budak
  • Tidak Berlakunya Qisas dengan Sumpah
  • Qisas Antara Laki-laki dan Perempuan Karena Luka
  • Menuntut Hak atau Qisas Bukan Penguasa
  • Qisas Pada Hari Kiamat
  • Membunuh dengan Batu atau Tongkat
  • Diyat Membunuh dengan Sengaja
  • Diyat Jari
  • Seorang Muslim Tidak Boleh Dibunuh Seorang Kafir
  • Memaafkan Pembunuh
  • Diyat Setengah Sengaja
  • Tebusan
  • Jumlah Diyat dengan Perak atau Emas
  • Luka yang Menghilangkan Daging
  • Mengintip Rumah Seseorang Tanpa Ijin
  • Seseorang Tidak Dihukum Karena Pelanggaran Selainnya
  • Mengintrogasi Seorang Pembunuh Hingga Mengaku
  • Memburu Darah Seseorang Tanpa Alasan yang Dibenarkan
  • Memaafkan Kesalahan Setelah Mati
  • Seseorang yang Mengaku Membunuh Sekali Saja Ia Berhak Dibunuh
  • Pembunuhan Laki-laki Karena Membunuh Wanita
  • Seseorang yang Mengintip Rumah Orang Lantas Mereka Membutakan Matanya, Maka Tidak Ada Diyat
  • Janin yang Dikandung
  • Terbunuh Karena Senjata Sendiri
  • Dosa Bagi yang Membunuh Ahli Dzimmah Bukan Karena Kesalahan
  • Diyat Dimmi
  • Gigi Diganti dengan Gigi
  • Imam Memerintahkan Untuk Memberi Maaf dalam Kasus Pembunuhan
  • Membunuh Setelah Mengambil Uang Diyat
  • Diyat Anggota Badan
  • Diyat Orang Kafir
  • Pembunuh Tidak Mewarisi
  • Orang Merdeka Dibunuh Karena Membunuh Budak
  • Seorang Menyayat Budaknya Maka Budak Tersebut Menjadi Bebas
  • Teguran Keras dari Membunuh Seorang Muslim dengan Dzalim
  • Terlarang Seorang Muslim Dibunuh, Selain Karena Diantara Tiga
  • Kematian yang Paling Terhormat Adalah Orang Beriman
  • Diyat Bisa Diwariskan
  • Beranda
  • Kata pengantar
  • Tentang penulis
  • Hubungi kami
  • Tentang Tim Penyusun
  • Qisas Laki-laki dan Perempuan
  • Tekhnis Qisas
  • Qisas Antara Ayah dan Anak
  • Qisas Antara Tuan dan Budaknya
  • Qisas Sesama Budak
  • Tidak Berlakunya Qisas dengan Sumpah
  • Qisas Antara Laki-laki dan Perempuan Karena Luka
  • Menuntut Hak atau Qisas Bukan Penguasa
  • Qisas Pada Hari Kiamat
  • Membunuh dengan Batu atau Tongkat
  • Diyat Membunuh dengan Sengaja
  • Diyat Jari
  • Seorang Muslim Tidak Boleh Dibunuh Seorang Kafir
  • Memaafkan Pembunuh
  • Diyat Setengah Sengaja
  • Tebusan
  • Jumlah Diyat dengan Perak atau Emas
  • Luka yang Menghilangkan Daging
  • Mengintip Rumah Seseorang Tanpa Ijin
  • Seseorang Tidak Dihukum Karena Pelanggaran Selainnya
  • Mengintrogasi Seorang Pembunuh Hingga Mengaku
  • Memburu Darah Seseorang Tanpa Alasan yang Dibenarkan
  • Memaafkan Kesalahan Setelah Mati
  • Seseorang yang Mengaku Membunuh Sekali Saja Ia Berhak Dibunuh
  • Pembunuhan Laki-laki Karena Membunuh Wanita
  • Seseorang yang Mengintip Rumah Orang Lantas Mereka Membutakan Matanya, Maka Tidak Ada Diyat
  • Janin yang Dikandung
  • Terbunuh Karena Senjata Sendiri
  • Dosa Bagi yang Membunuh Ahli Dzimmah Bukan Karena Kesalahan
  • Diyat Dimmi
  • Gigi Diganti dengan Gigi
  • Imam Memerintahkan Untuk Memberi Maaf dalam Kasus Pembunuhan
  • Membunuh Setelah Mengambil Uang Diyat
  • Diyat Anggota Badan
  • Diyat Orang Kafir
  • Pembunuh Tidak Mewarisi
  • Orang Merdeka Dibunuh Karena Membunuh Budak
  • Seorang Menyayat Budaknya Maka Budak Tersebut Menjadi Bebas
  • Teguran Keras dari Membunuh Seorang Muslim dengan Dzalim
  • Terlarang Seorang Muslim Dibunuh, Selain Karena Diantara Tiga
  • Kematian yang Paling Terhormat Adalah Orang Beriman
  • Diyat Bisa Diwariskan