Membuang Duri Di Jalan


حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ أُسَامَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :

“إِنَّ امْرَأَةً عُذِّبَتْ فِي هِرَّةٍ أَمْسَكَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ مِنْ الْجُوعِ لَمْ تَكُنْ تُطْعِمُهَا وَلَمْ تُرْسِلْهَا فَتَأْكُلَ مِنْ حَشَرَاتِ الْأَرْضِ وَغُفِرَ لِرَجُلٍ نَحَّى غُصْنَ شَوْكٍ عَنْ الطَّرِيقِ”

رواه أحمد.

 : Artinya

Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Usamah berkata; telah menceritakan kepada kami Hisyam dari bapaknya, dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda :

“Sesungguhnya ada seorang wanita disiksa lantaran seekor kucing yang mati kelaparan karena ia kurung, ia tidak memberinya makan dan tidak melepasnya sehingga bisa makan serangga bumi. Dan ada seorang laki-laki yang diampuni dosa-dosanya lantaran membuang duridari jalan.”

HR. Ahmad.