حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ عَلِيَّ بْنَ زَيْدٍ يُحَدِّثُ عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى عَنْ رَجُلٍ مِنْ قَوْمِهِ يُقَالُ لَهُ مَالِكٌ أَوْ ابْنُ مَالِكٍ يُحَدِّثُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ
أَيُّمَا مُسْلِمٍ ضَمَّ يَتِيمًا بَيْنَ أَبَوَيْنِ مُسْلِمَيْنِ إِلَى طَعَامِهِ وَشَرَابِهِ حَتَّى يَسْتَغْنِيَ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ الْبَتَّةَ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ أَعْتَقَ رَقَبَةً أَوْ رَجُلًا مُسْلِمًا كَانَتْ فِكَاكَهُ مِنْ النَّارِ وَمَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ أَوْ أَحَدَهُمَا فَدَخَلَ النَّارَ فَأَبْعَدَهُ اللَّهُ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja’far], telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] berkata; Aku mendengar [Ali bin Zaid] menceritakan dari [Zurarah bin `Aufa] dari seseorang dari kaumnya, ada yang menyebutnya [Malik atau Ibnu Malik] menceritakan dari Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
“Siapa saja seorang muslim yang menjamin makan dan minum anak yatim karena ditinggal orang tuanya yang muslim, hingga ia mandiri, maka wajib baginya surga. Dan siapa saja dari orang muslim yang memerdekakan budak atau membebaskan seorang muslim, maka ia terbebas dari Neraka, dan barangsiapa mendapatkan kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya masuk Neraka maka Allah telah menjauhkannya.”