Membunuh Setelah Mengambil Uang Diyat


حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا مَطَرٌ الْوَرَّاقُ وَأَحْسَبُهُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

لَا أُعْفِيَ مَنْ قَتَلَ بَعْدَ أَخْذِهِ الدِّيَةَ

Artinya : 

Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma’il berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad berkata, telah mengabarkan kepada kami Mathar Al Warraq dan aku mengira itu dari Al Hasan dari Jabir bin Abdullah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Aku tidak akan memberi maaf kepada orang yang membunuh setelah ia mengambil tebusannya.”

Keterangan :

Hadist Abu Daud No.  3908