Proses Talak Cerai Oleh Suami Di
Pengadilan Agama
Langkah-langkah yang harus dilakukan
Pemohon (Suami) atau Kuasanya:
- Lagkah Pertama
- Mengajukan permohonan secara
tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 118
HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989);
- Pemohon dianjurkan untuk meminta
petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tentang tata cara
membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7
Tahun 1989);
- Surat permohonan dapat dirub`h
sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab
surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus
atas persetujuan Termohon.
- Langkah kedua
Permohonan
tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah :
- Yang daerah hukumnya meliputi
tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
- Bila Termohon meninggalkan tempat
kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka
permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang
daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU
No. 7 Tahun 1989);
- Bila Termohon berkediaman di luar
negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah
yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3)
UU No. 7 Tahun 1989);
- Bila Pemohon dan Termohon
bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat
dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat
(Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).
- Langkah ke dtiga
Permohonan
tersebut memuat :
- Nama, umur, pekerjaan, agama dan
tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
- Posita (fakta kejadian dan fakta
hukum);
- Petitum (hal-hal yang dituntut
berdasarkan posita).
- Permohonan soal penguasan anak,
nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama
dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal
66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).
- Membayar biaya perkara (Pasal 121
ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi
yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237
HIR, 273 R.Bg).
- Penggugat dan Tergugat atau
kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan
Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).
Proses Penyelesaian Perkara
- Pemohon mendaftarkan permohonan
cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
- Pemohon dan Termohon dipanggil
oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan.
Tahapan persidangan :
- Pada pemeriksaan sidang pertama,
hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus
datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
- Apabila tidak berhasil, maka hakim
mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi
(Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
- Apabila mediasi tidak berhasil,
maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan,
jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab
menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan
rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);
Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah atas permohonan cerai talak
sebagai berikut :
- Permohonan dikabulkan. Apabila
Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan
Agama/Mahkamah Syarhah tersebut;
- Permohonan ditolak. Pemohon dapat
mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut;
- Permohonan tidak diterima. Pemohon
dapat mengajukan permohonan baru.
- Apabila permohonan dikabulkan dan
putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka :
- Pengadilan Agama/Mahkamah
Syari’ah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;
- Pengadilan Agama/Mahkamah
Syari’ah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak;
- Jika dalam tenggang waktu 6
(enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau
kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah
kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan
lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7
Tahun 1989).
- Setelah ikrar talak diucapkan
panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada
kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan
ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989);