Proses Talak Cerai Oleh Istri Di
Pengadilan Agama
Langkah-langkah yang harus dilakukan
Penggugat (Istri) atau kuasanya :
- Langkah pertama
- Mengajukan gugatan secara tertulis
atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 118 HIR, 142
R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989);
- Penggugat dianjurkan untuk meminta
petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah tentang tata cara
membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7
Tahun 1989);
- Surat gugatan dapat dirubah
sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab
surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas
persetujuan Tergugat.
- Lamgkah kedua
Gugatan tersebut
diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah;
- Bila Penggugat meninggalkan tempat
kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan
diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989
jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);
- Bila Penggugat bertempat kediaman
di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah
syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal
73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989);
- Bila Penggugat dan Tergugat
bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’aah yang daerah hukumnya meliputi tempat
perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat
(Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).
- Langkah tiga
Permohonan
tersebut memuat :
- Nama, umur, pekerjaan, agama dan
tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
- Posita (fakta kejadian dan fakta
hukum);
- Petitum (hal-hal yang dituntut
berdasarkan posita).
- Gugatan soal penguasan anak,
nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan
gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan
hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).
- Membayar biaya perkara (Pasal 121
ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi
yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237
HIR, 273 R.Bg).
- Penggugat dan Tergugat atau
kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan
Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).
Proses Penyelesaian Perkara
- Penggugat mendaftarkan gugatan
perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah
- Penggugat dan Tergugat dipanggil
oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan
- Tahapan persidangan :
- Pada pemeriksaan sidang pertama,
hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus
datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
- Apabila tidak berhasil, maka
hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi
(Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
- Apabila mediasi tidak berhasil,
maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan,
jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab
menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan
rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);
Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah atas permohonan cerai gugat
sebagai berikut :
- Gugatan dikabulkan. Apabila
Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan
Agama/Mahkamah Syar’iah tersebut;
- Gugatan ditolak. Penggugat dapat
mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah tersebut;
- Gugatan tidak diterima. Penggugat
dapat mengajukan gugatan baru.
- Setelah putusan memperoleh
kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan agama/mahkamah syar’iah
memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan
kepada para pihak.