Cara Suami Rujuk
Selama masa iddah belum habis, suami
boleh rujuk pada istri yang ditalak raj'i (selain talak 3) kapan saja. Cara
rujuk sbb:
- Rujuk dapat dilakukan dengan
mengatakan pada istri "Aku rujuk". Atau berkata pada orang lain
"Aku rujuk pada istriku" atau "Aku kembali ke istriku.
- Rujuknya juga dianggap sah dengan
perbuatan. Seperti melakukan hubungan intim dengan diniati rujuk.
RUJUK DAN TALAK DENGAN DUA SAKSI
- Sunnah hukumnya menghadirkan dua
saksi saat melakukan talak atau rujuk.
- Tapi sah hukum talak dan rujuk
tanpa ada saksi
- Rujuknya suami tidak memerlukan
adanya wali, atau mahar, atau kerelaan istri atau atas sepengetahuan
istri. Rujuk tetap sah walaupun istri tidak tahu atas hal itu.