Talak Yang Tidak Sah


Perkataan 'talak', 'pisah', atau 'cerai' tidak terjadi atau tidak sah apabla diucapkan dalam kondisi dan situasi berikut:

  1. Diucapkan dalam kalimat yang bermakna masa yang akan datagn (future tense, zaman mustaqbal)

Talak dalam Future Tense (Masa akan datang) Tidak Terjadi

Kalimat talak atau cerai yang menunjukkan waktu masa depan (Inggris: future tense; Arab: mustaqbal) itu tidak dianggap talak sharih (eksplisit) tapi dianggap talak kinayah (implisit) karena dalam konteks ini ia seperti janji talak. Karena itu ia membutuhkan niat agar talak terjadi dan sah. Syarwani dalam Hasyiyah Syarwani atas kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menyatakan:

لو قال لزوجته تكون طالقاً هل تطلق أو لا؟ لاحتمال هذا اللفظ الحال والاستقبال، وهل هو صريح، أو كناية؟ والظاهر أنه كناية، فإن أراد به وقوع الطلاق في الحال طلقت، أو التعليق احتاج إلى ذكر المعلق عليه، وإلا فهو وعد لا يقع به شيء

Artinya: Apabila suami berkata pada istrinya "Kamu akan menjadi istri yang tertalak" apakah jatuh talak atau tidak? Karena kata ini mengandung kemungkinan zaman hal (masa sekarang) atau istiqbal (masa akan datang). Secara zahir, ini talak kinayah. Apabila suami ingin menjatuhkan talak saat ini juga dengan kalimat itu maka terjadi talak; apabila bermaksud taklik (talak kondisional), maka suami harus menyebut muallaq alaih (yang dijadikan kondisi / syarat). Apabila tidak, maka kalimat ini adalah janji yang tidak terjadi apa-apa.

  1. Talak yang diucapkan dalam kalimat tanya hukumnya tidak sah alias tidak terjadi

Al-Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj ila Makrifati Alfadz al-Minhaj 3/302 menyatakan

ولو قال أنت طالق أو لا أو أنت طالق واحدة أو لا بإسكان الواو فيهما لم يقع به شيء لأنه استفهام لا إيقاع فكان كقوله هل أنت طالق إلا أن يريد بقوله أنت طالق إنشاء الطلاق فتطلق ولا يؤثر قوله بعده أو لا

Artinya: Apabila suami berkata pada istrinya: "Kamu tertalak atau tidak?" atau "Kamu tertalak satu atau tidak?" maka talak tidak terjadi karena itu kalimat tanya bukan penjatuhan talak. Kalimat tersebut sama dengan kalimat (suami pada istri): "Apakah kamu perempuan yang tertalak?" Namun demikian, apabila dengan kata-kata tersebut suami (yakni kalimat "Kamu tertalak atau tidak?") ada niat untuk mentalak istrinya, maka talak terjadi.

  1. Bercerita tentang talak tidak berakibat jatuh talak. Misalnya, suami bercerita pada istrinya bahwa tetangga sebelah ditalak oleh suaminya.

Zakariya Al-Anshari dalam kitab Al-Ghurar Al-Bahiyyah fi Al-Bahjah Al-Wardiyyah IV/246 menyatakan:

قوله: وقصد. أي قصد لفظه لمعناه أي قصد لفظه ومعناه؛ إذ المعتبر قصدهما ليخرج حكاية طلاق الغير، وتصوير الفقيه، والنداء بطالق لمن اسمها طالق

Artinya: ... yang dianggap (dalam talak) adalah kesengajaan dalam kata dan makna. Tidak termasuk dari talak adalah bercerita tentang talak orang lain, dan penjelasan talak seorang ahli fiqih, dan panggilan dengan kata "Taliq" (orang yang dicerai) bagi wanita yang kebetulan bernama Taliq.

 

Apabila suami menceraikan istrinya dengan talak 1, lalu setelah habis masa iddahnya, suami mentalak yang kedua kalinya (tanpa adanya rujuk atau akad baru), maka itu tidak terjadi talak. Hal ini disebabkan tidak adanya hubungan suami-istri sama sekali.

 

  1. Kalimat talak dengan memakai kalimat perintah tidak terjadi talak. Ibnu Abil Fath dalam Al-Matlak ala Abwab al-Fiqh (mazhab Hanbali) menyatakan:

ولا يحصل الحكم بالمضارع ولا بالأمر، لأن المضارع وعد كقولك: أنا أعتق وأدبر وأطلق، والأمر لا يصلح للإنشاء ولا هو خبر فيؤاخذ المتكلم به
Artinya: ... cerai talak tidak terjadi dengan kalimat kata perintah (fi'il amar) karena ia bukan kalimat berita dan tidak pantas dijadikan pernyataan.

  1. Talaknya Orang Marah dengan Kemarahan Tingkat Tertinggi atau Menengah

Abdurrohman Al-Jaziri yaitu Al-Fiqh alal Mazahib al-Arbaah, hlm. 4/142 membagi kemarahan suami yang marah menjadi 3 (tiga) tingkatan sebagai berikut:

أما طلاق الغضبان فاعلم أن بعض العلماء قد قسم الغضب إلى ثلاثة أقسام :
الأول : أن يكون الغضب في أول أمره فلا يغير عقل الغضبان بحيث يقصد ما يقوله ويعلمه ولا ريب في أن الغضبان بهذا المعنى يقع طلاقه وتنفذ عباراته باتفاق الثاني : أن يكون الغضب في نهايته بحيث يغير عقل صاحبه ويجعله كالمجنون الذي لا يقصد ما يقول ولا يعلمه ولا ريب في أن الغضبان بهذا المعنى لا يقع طلاقه لأنه هو والمجنون سواء الثالث : أن يكون الغضب وسطا بين الحالتين بأن يشتد ويخرج عن عادته ولكنه لا يكون كالمجنون الذي لا يقصد ما يقول ولا يعلمه والجمهور على أن القسم الثالث يقع به الطلاق

Artinya: Adapun talaknya orang yang marah maka sebagian ulama membaga kemarahan itu menjadi 3 (tiga) bagian:

Pertama, kemarahan tingkat pertama. Ia tidak merubah akal orang yang marah dalam arti ia sengaja mengucapkan apa yang dikatakan dan menyadarinya. Tidak diragukan bahwa marah dalam tingkat ini sah dan terjadi talaknya menurut kesepakatan ulama.

Kedua, kemarahan tingkat tertinggi yang dapat merubah akal sehingga seperti orang gila yang tidak bersengaja atas apa yang dikatakan dan tidak menyadarinya. Tidak diragukan bahwa kemarahan dalam tingkat ini tidak terjadi talaknya karena ia sama dengan orang gila.

Ketiga, kemarahan tingkat menengah antara tingkat pertama kedua yakni orang yang emosinya meningkat dan keluar dari kebiasaan akan tetapi tidak sampai pada tingkat orang gila yang tidak menyadari apa yang dikatakan. Menurut jumhur (mayoritas ulama antar mazhab) kemarahan tipe ketiga ini sah dan terjadi talaknya.

Pada halaman 4/144 Al-Jaziri dalam kitab yang sama (Al-Fiqh alal Mazahib Al-Arba'ah) mengutip pendapat beberapa mazhab secara detail dan juga pendapat Ibnul Qayyim sbb:

"Mazhab Hanafi menyatakan yang melakukan pembagian marahnya suami menjadi tiga bagian itu adalah Ibnul Qayyim, seorang ulama mazhab Hambali. Ibnu Qayyim memilih pendapat bahwa talaknya orang yang marah dalam kategori ketiga tidak sah dan tidak terjadi talaknya. Pendapat yang tahqiq menurut mazhab Hanafi adalah bahwa orang yang marah yang kemarahannya keluar dari karakter dan kebiasaan aslinya sehingga merubah rasionalitasnya dalam perkataan dan perbuatannya maka talaknya tidak terjadi (tidak sah) walaupun ia sadar dan sengaja dengan apa yang dia katakan. Ia sedang dalam keadaan berubah pemahamannya karena itu maka kesengajaannya itu tidak didasarkan pada pemahaman yang benar, maka ia seperti orang gila. Orang gila tidaklah harus selalu dalam keadaan tidak menyadari apa yang dikatakannya.

Orang yang marah dengan kemarahan tingkat menengah ini sering berbicara rasional tapi tidak bisa terus menerus konsisten bicara logis. Jelas ini menguatkan pendapat Ibnul Qayyim yang menjelaskan bahwa tingkat kemarahan si suami tidak seperti orang gila.. Walaupun Ibnul Qayyim bermazhab Hanbali, akan tetapi ulama mazhab Hanbali tidak mengakui pendapat ini.

Yang dapat difaham dari kaidah keempat mazhab adalah bahwa kemarahan yang tidak sampai merubah kesadaran seseorang dan tidak menjadikannya seperti orang gila maka talaknya sah dan terjadi tanpa keraguan. Begitu juga kemarahan pada tingkat menengah yaitu kemarahan yang sangat sampai ia keluar dari tabiat asal tapi tidak sampai pada tingkat seperti orang gila yang tidak menyadari apa yang dikatakan. Talaknya orang ini juga sah dan terjadi. Adapun talak yang dapat merubah kesadaran sehingga ia menjadi seperti orang gila maka talaknya tidak dianggap dan tidak sah.

Ini adalah pendapat eksplisit dari ulama mazhab Hanafi. Akan tetapi berdasarkan pendapat dari sebagian mazhab Hanafi bahwa kemarahan apabila keluar dari kebiasaan dan membuat si suami tidak rasional dalam perilaku dan perkataan maka talaknya tidak sah dan tidak terjadi. Pendapat ini adalah pendapat yang baik karena dalam keadaan ini ia seperti orang mabuk yang hilang akal dan kesadarannya disebabkan oleh minum miniman non-alkohol maka mereka dihukumi talaknya tidak terjadi. Dengan demikian, maka orang yang marah sebaiknya dihukumi demikian juga.

Ada yang bertanya dengan argumen bahwa menganalogikan orang marah dengan orang mabuk karena minuman non-alkohol telah menjadikan hukum hanya terbatas pada orang yang dimurkai Allah seperti marah karena mempertahankan diri atau harta atau agama. Sedangkan orang yang marahnya karena sebab yang haram seperti marah karena dengki pada orang yang tidak setuju padanya atas perkara batil atau marah pada istrinya secara zalim dan permusuhan dan kemarahannya sampai pada batas ini maka talaknya sah dan terjadi karena kemarahannya membuat dia tidak rasional. Maka jawabannya adalah: bahwa marah adalah sifat personal yang ada pada setiap manusia yang disebabkan oleh pengaruh eksternal. Pada dasarnya marah tidak haram karena ia bersifat inheren pada diri manusia untuk mempertahankan diri dalam membela agama, harga diri, harta dan nyawa. Yang haram adalah menggunakan kemarahan di luar tujuan yang dibolehkan. Beda halnya dengan alkohol yang tidak dibolehkan bagi manusia untuk menggunakannya dalam keadaan apapun. Oleh karena itu, terjadinya talak bagi orang yang mabuk itu sebagai pencegahan agar tidak melakukannya. Sedangkan marah itu tidak mungkin dilarang karena itu merupakan watak bawaan manusia. Karena itu maka tidak sah membandingkan kemarahan manusiawi dengan mabuk karena minuman keras atau hal lain yang haram yang wajib dijauhi."(Lihat, Al-Jaziri, Al-Fiqh alal Mazahib al-Arbaah, 4/144). Untuk teks Arabnya lihat di sini.

Pendapat ini didukung oleh sejumlah ulama Mesir kontemporer seperti Ali Jum'ah (mantan mufti Mesir), Sayyid Sabiq, Jad al-Haq,

=================================
RUJUKAN

  1. Al-Quran dan Al-Hadits
  2. Kitab Al-Umm oleh Imam Syafi'i
  3. Kitab Mukhtashar al-Fiqh al-Islami fi Dhau al-Quran was Sunnah
  4. Kitab Al-Majmuk Syarah Muhadzab oleh Imam Nawawi khususnya Kitab al Khuluk dan Kitab at Talaq.
  5. فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب oleh Abu Zakariya Al Anshari.