Hadits 34 – Menunda Shalat Karena Suatu Udzur Yang Diperkenankan Dalam Syariat


حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ سُلَيْمَانَ بْنِ بِلَالٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ قَالَ صَالِحُ بْنُ كَيْسَانَ حَدَّثَنَا الْأَعْرَجُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ وَغَيْرُهُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَنَافِعٌ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُمَا حَدَّثَاهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ

إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ

Telah menceritakan kepada kami Ayyub bin Sulaiman bin Bilal berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar dari Sulaiman berkata, Shalih bin Kaisan telah menceritakan kepada kami Al A’raj ‘Abdurrahman, dan selainnya dari Abu Hurairah dan Nafi’ mantan budak ‘Abdullah bin ‘Umar, dari ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa keduanya menceritakan kepadanya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda:

“Jika udara sangat panas menyengat maka tundalah shalat, karena panas yang sangat menyengat itu berasal dari hembusan api neraka jahannam.”

HR Imam Bukhari 532 pada “mawaaqit ash-shalat” dalam bab “ al-ibraadu bi azh-zhuhri fii syiddati al-harr “