Penyalahgunaan Narkoba dan obat psikitropika serta zat adiktif lainnya, disngkat NAFZA merupakan wabah kronis, azab yang merata dan racun mematikan yang siap menerkam siapa saja khususnya remaja. Nafza telah meluluhlantakkan potensi umat serta menebar kejahatan dan kerusakan. Sudah menjadi rahasia umum dampak negatif yang timbul serta pengaruhnya terhadap pribadi remaja dari berbagai aspek. Baik dari aspek. Baik dari aspek agama, sosiologis, moral, ekonomi, maupun aspek strategis.
Kaidah dasar agama Islam mendorong pemeluknya selalu memperhatikan pembinaan pribadi secara khusus. Setiap pribadi remaja berpotensi menjadi sumber daya manusia yang positif terhadap masyarakat. Sebab jika individualnya baik, maka masyarakat juga akan menjadi baik. Allah berfirman dalam QS Hud 11:112:
فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَن تَابَ مَعَكَ وَلَا تَطْغَوْا ۚ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Yang Artinya:
Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Indikasi baiknya sebuah pribadi muslim adalah ketaatannya terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya serta ketaatan dalam menjauhi segala larangan-nya. QS. Adz-Dzariyat 51:56:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Yang artinya:
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.
Penyalahgunaan Napza dapat menghalangi pelaksanaan kewajiban untuk beribadah kepada Allah SWT. Para remaja akan lalai dari dzikrullah dan kewajiban lain dalam agama seperti shalat puasa dan lain-lain. QS Al-Maidah 5:91:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
Yang artinya:
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Aspek Sosiologis
Penyalahgunaan Napza dapat menimbulkan pengaruh yang sangat jelek terhadap remaja yang berkiatan dengan gairah, aktifitas kerja, status sosial dan kepercayaan lain kepadanya. Remaja yang sebelumnya terbiasa kreatif dan menjadi kepercayaan orang lain secara cepat berubah prilakunya, melemah kreatifitas dirinya akibat penyalahgunaan obat terlarang. Ia akan berubah menjadi remaja yang tergantung kepada perhatian dan pelayanan orang lain.
Keinginannya akan berkurang, gairahnya akan melemah, dan akan kehilangan semangat dalam melaksanakan kewajiban sehari-harinya. Pengaruh obat terlarang akan menjadikannya pemalas. Pikirannya menjadi dangkal dan tidak dipercaya sama sekali. Ia akan melalaikan tanggung jawab dan akan cepat tersinggung hanya karena persoalan sepele. Tabiatnya akan menyimpang terutama dalam bergaul dengan orang lain. Secara umum para pecandu narkoba akan kehilangan pekerjaannya. Secara finansial akan terus merugi, pendapatannya dan penghasilannya menurun.
Penyalahgunaan Napza dapat menimbulkan demoralisasi sosial. Beberapa perilaku negatif akan muncul di masyarakat, yang selanjutnya menimbulkan bernagai penyimpangan dan kasus kriminalitas antara lain:
Penyalahgunaan Narkoba dapat menimbulkan berbagai macam penyakit yang menyerang pecandu atau penggunanya, baik penyakit kejiwaan berupa gangguan akal, penyakit fisik. Para ahli dan peneliti di bidang medis telah menjelaskan perincian penyakit yang timbul akibat penyalahgunaan obat terlarang ini dan berbagai bahaya lain yang mengancam bani Adam.
Seluruh penelitian yang dilakukan menyimpulkan bahwa narkotika dan obat psikotropika dapat melemahkan kekuatan organ tubuh, serta dapat mengganggu kerja syaraf dan indera. Efek yang ditimbulkan berbeda-beda sesuai dengan jenis narkotika, dosis yang digunakan dan cara penggunaannya. Kendati ada beberapa efek yang memiliki kesamaan.
Ada beberapa efek negatif jangka panjang yang timbul akibat penyalahgunaan Napza yang dapat membinasakan jiwa dan merusak akal serta mengancam kesehatan jasmani dan rohani sseorang. Remaja yang telah menjadi budak narkoba dan obat terlarang lainnya. Akan kehilangan akal sehat dan akan menjadi minder. Mengganggap dirinya tidak mampu untuk berbuat dan berkreasi. Seorang pelajar yang menjadi budak Napza maka ia akan meninggalkan sekolah. Sedangkan seorang usahawan akan meninggalkan usahanya dan akan melepaskan segala profesinya lalu berganti dengan perasaan tersihir. Ia akan menyangka setiap orang menyerangnya dengan kekuatan sihir yang menimbulkan rasa curiga terhadap orang sekitarnya. Perasaan curiga ini juga terhadap ayah bunda yang melahirkan dan memeliharanya sejak kecil. Akhirnya menjadi gila dan hilang akal terbius dengan keganasan narkoba yang meluluhlantakkan dan menghancurkannya.
Narkoba dan obat psiktropika juga dapat memberikan pengaruh neurologis atau pengaruh pada syaraf yang mengubah fungsi otak, mengubah persepsi, kognisi, suasana hati, memory dan daya nalar. Ia juga dapat mengubah kepekaan pancaindera dan perasaan serta mengacaukan komunikasi dengan pemakainya maupun dengan orang lain.
Ketagihan obat terlarang dapat menggoncangkan sensitifitas, perasaan dan pikiran. Pecandunya akan terus merasakan lelah dan kegilaan. Jika berlanjut dapat merusak segala fungsi organ tubuh, dan juga akan mempengaruhi fungsi mata, menimbulkan penyakit kulit. Menyebabkan gigi keropos, dan rambut rontok, gangguan saluran pernapasan, gangguan sistem pencernaan dan berbagai penyakit lain yang dapat melumpuhkan tubuh penderita atau cacat.
Kecanduan obat terlarang akan menyebabkan keruntuhan ekonomi tahap awal, menggoncang kantong pribadi kemudian ekonomi keluarga hingga masyarakat.
Sumber daya manusia atau SDM terampil adalah modal utama dalam pembangunan suatu komunitas masyarakat ideal. Menurutnya kualitas SDM akan menyebabkan menurunnya pula produktifitas masyarakat. Apabila SDM tersebut tenggelam dalam penyalahgunaan obat terlarang, hampir dapat dipastikan akan terjadi hal-hal berikut:
Narkoba juga dapat merugikan masyarakat, dapat menyebabkan ketidakstabilan perangkat dan organisasi masyarakat. Semakin meningkatnya penyalahgunaan obat terlarang, semakin meningkat pula kasus kriminalitas yang terjadi. Hal ini mendorong pihak pemerintah untuk memberikan bantuan financial dan keamanan dengan segera dan tepat.