وَعَنْ جَابرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قََالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللِه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ :
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ والكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ .
رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Jabir ra. berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:
Sesungguhnya, batas antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.
(HR Muslim)
وَعَنْ بُرَيْدَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قََالَ :
العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تََرَكَهَا فََقَدْ كََفََرَ .
رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ
Dari Buraidah ra. dari Nabi saw. yang bersabda:
Ikatan janji di antara kami (umat islam) dengan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat. Maka barang siapa yang meninggalkan shalat, berarti dia telah menjadi kafir.
(HR al-Tirmizi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan sahih)