Dinikahi Karena Agamanya


حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَالَ: حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ،

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” تُنْكَحُ المَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَدَاكَ “

( رواه بخاري)

“Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Ubaidillah berkata : Telah menceritakan kepadaku Said bin Abi Said, dari ayahnya, dari Abu Hurairah r.a dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

“Nikahilah wanita itu karena empat hal. Karena hartanya, keturunannya, cantiknya dan agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya engkau selamat.”

(HR. Bukhari, No. 5090)