Perempuan Sebagai Hakim


حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ الهَيْثَمِ، حَدَّثَنَا عَوْفٌ، عَنِ الحَسَنِ، عَنْ أَبِي بَكْرَةَ، قَالَ: لَقَدْ نَفَعَنِي اللَّهُ بِكَلِمَةٍ أَيَّامَ الجَمَلِ، لَمَّا بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ فَارِسًا مَلَّكُوا ابْنَةَ كِسْرَى

قَالَ: لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَة (رواه بخاري)

“Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Al-Haitsam, telah menceritakan kepada kami ‘Auf, dari Hasan, dari Abu Bakar berkata: “ Sungguh aku telah menggunakan kalimat Allah pada hari-hari yang indah. Tatkala sampai berita kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa sesungguhnya bangsa Persia mengangkat Putri Kisro (gelar raja Persia dahulu) menjadi raja.

Nabi bersabda: “Tidak akan beruntung suatu kaum jika kepemimpinan mereka diserahkan kepada perempuan”.

(HR. Bukhari, No. 7099)