حَدَّ ثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌعَنْ مَنْصُورٍعَنْ شَقِيقٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ الَّلهُ عَنْهَا قَالَت قَالَ رَسُولُ الَّلهِ صَلَّى الَّلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَنْفَقَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ كَانَ لهَا أَجْرُهَا بِمَا أَنْفَقَتْ وَلِزَوجِهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ وَلِلْخَازِنِ مِشْلُ ذَلِكَ لَا يَنْقُصُ بَعْضُهُمْ أَجْرَ بَعْضٍ شَيْئًا
(رواه البخاري : كتاب الزكاة – باب من أمر خادمه بالصدقة ولم يناول بنفسه)
Artinya :
Telah menceritakan kepada kami ‘Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami jarir dari Manshur dari Syaqiq dari Masruq dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
jika seorang wanita bershadaqah dari makanan yang ada di rumah (suami) nya bukan bermaksud menimbulkan kerusakan maka baginya pahala atas apa yang diinfaqkan dan bagi suaminya pahala atas apa yang diusahakannya. Demikian juga bagi seorang penjaga harta/bendahara (akan mendapatkan pahala) dengan tidak dikurangi sedikitpun pahala masing-masing dari mereka”.
Syarah Hadis:
- Pada hadits ini ada dalil bolehnya seorang istri bersedekah dari harta suaminya seperti makanan, dengan syarat tidak memudharatkan dan tidak mengganggu biaya keluarga. Sesungguhnya jika sedekahnya dengan izin suaminya maka pahalanya sempurna, jika tidak ada izin maka setengah pahalanya.
- Adapun larangan sedekah tanpa izin yaitu, apabila ia mengetahui bahwa suaminya fakir atau bakhil, maka tidak halal baginya bersedekah kecuali ada izinnya. Jika ia tahu suaminya seperti itu, maka ia boleh bersedekah tanpa izinnya dan baginya setengah pahala.
https://muslim.or.id/27