عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَنْفَقَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ كَانَ لَهَا أَجْرُهَا وَلَهُ مِثْلُهُ بِمَا اكْتَسَبَ وَلَهَا بِمَا أَنْفَقَتْ وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْتَقِصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
Dari Aisyah ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Jika seorang isteri bersedekah dari harta suaminya, tanpa menimbulkan kerusakan, maka baginya pahala atas apa yang ia infakkan, dan bagi suaminya adalah pahala atas jerih payahnya (mencari nafkah), serta bagi bendaharanya pahala seperti pahala tersebut, tanpa mengurangi pahala satu sama lainnya sedikit pun.”
(al-Bukhari dan Muslim)
Syarah :
- mam al-Shan’ani (Subul al-Salam, 1:545) ketika menjelaskan hadits pertama, ia mengatakan, pada hadits ini ada dalil bolehnya seorang istri bersedekah dari harta suaminya seperti makanan, dengan syarat tidak memadaratkan dan tidak mengganggu biaya keluarga. Kemudian dalam mengkompromikan pertentangan dari ketiga hadits tersebut beliau mengatakan: Sesungguhnya jika infaknya/sedekahnya dengan izin suaminya maka pahalanya sempurna, jika tidak ada izin maka setengah pahalanya. Adapun larangan berinfak/Shadaqah tanpa izin yaitu, apabila ia mengethui bahwa suaminya fakir atau bakhil, maka tidak halal baginya berinfak kecuali kalau ada izinnya. Jika ia tahu suaminya tidak seperti itu, maka ia boleh berinfak/bershadaqah tanpa izinnya dan baginya setengah pahala.
http://koneksi-indonesia.org/2014/hukum-shadaqah-seorang-istri-dari-harta-suaminya/