Sumpah Palsu


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا النَّضْرُ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا فِرَاسٌ قَالَ سَمِعْتُ الشَّعْبِيَّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْكَبَائِرُ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَالْيَمِينُ الْغَمُوسُ

Artinya :

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqatil Telah mengabarkan kepada kami An Nadhr telah mengabarkan kepada kami Syu’bah telah menceritakan kepada kami Firas menuturkan; aku mendengar Asy Sya’bi dari Abdullah bin Amru dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dosa besar ialah menyekutukan Allah, durhaka kepada orangtua, membunuh, dan bersumpah palsu.”

Syarah :

yaitu orang yang bersumpah dengan sengaja untuk berbohong, berkhianat, atau penipuan karena berbagai kepentingan. misalnya, :

a. Seorang saksi bersumpah meberikan keterangan sesuatu yang tidak sebenarnya.

b. Seorang yang bersumpah dengan maksud agar dapat memiliki hak orang lain dengan mudah

c. Seseorang yang bersumpah dengan maksud agar memikat dan menarik simpati orang lain sehingga bisa dimanfaatkan sumpah ini disebut Al-Yaminul Ghamus (sumpah palsu), karena sumpah itu membuat pelakunya terbenam/tenggelam dalam dosa

 

Lihat, Fathul Bari, XIII : 409.