خْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا بَكْرٌ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ غَزِيَّةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى نَاسًا مُجْتَمِعِينَ عَلَى رَجُلٍ فَسَأَلَ
فَقَالُوا:
رَجُلٌ أَجْهَدَهُ الصَّوْمُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dia berkata: telah menceritakan kepada kami Bakr dari ‘Umarah bin Ghaziyyah dari Muhammad bin ‘Abdurrahman dari Jabir bin ‘Abdullah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat sekelompok orang yang sedang berkumpul mengerumuni seseorang, lalu beliau bertanya? mereka menjawab:
Ia adalah orang yang tertekan -karena- puasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Bukan termasuk kebajikan berpuasa dalam perjalanan”
Makna Hadis:
- Jika tidak ada kemudharatan dalam safar diperbolehkan puasa, namun jika terdapat kemudharatannya, maka terimahlah Rukhsah.
- Maksud bukan termasuk kebajikan berpuasa dalam perjalanan yaitu tidak ada kecondongan dalam hatinya tidak menerima Rukhsah (keringanan) dari Allah swt.
- Allah saw senang jika ada seseorang yang mengambil Rukhsah nya, sebagaimana Allah saw membenci orang yang melakukan kemaksiatan kepadanya.