Bercelak bagi Orang yang Berpuasa


حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ وَاصِلٍ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَطِيَّةَ حَدَّثَنَا أَبُو عَاتِكَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ :

اشْتَكَتْ عَيْنِي أَفَأَكْتَحِلُ وَأَنَا صَائِمٌ قَالَ نَعَمْ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَنَسٍ حَدِيثٌ لَيْسَ إِسْنَادُهُ بِالْقَوِيِّ وَلَا يَصِحُّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذَا الْبَابِ شَيْءٌ وَأَبُو عَاتِكَةَ يُضَعَّفُ وَاخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي الْكُحْلِ لِلصَّائِمِ فَكَرِهَهُ بَعْضُهُمْ وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ وَابْنِ الْمُبَارَكِ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَرَخَّصَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي الْكُحْلِ لِلصَّائِمِ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ

Telah menceritakan kepada kami Abdul A’la bin Washil Al Kufi telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin ‘Athiyyah telah menceritakan kepada kami Abu ‘Atikah dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu berkata:

“seorang lelaki datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan berkata, mataku sedang sakit, bolehkah saya bercelak ketika sedang berpuasa? Beliau menjawab: “Iya.” Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Rafi’. Abu ‘Isa berkata, hadits Anas sanadnya tidak kuat dan tidak ada hadits yang shahih tentang hal ini, Abu ‘Atikah adalah dla’if. Para ulama berbeda pendapat mengena masalah ini, sebagian mereka yaitu Sufyan, Ibnu Mubarak, Ahmad dan Ishaq membenci orang yang bercelak ketika berpuasa, sedangkan Syafi’I membolehkan orang berpuasa untuk bercelak.”

Makna Hadis :

  1. Bercelak saat puasa di perbolehkan akan tetapi bercelak ketika puasa di lakuka khusus bagi orang yang sedang mengalami kondisi yang tidak baik pada kondis kesehatan matanya. Apabila kondisi seseorang tersebut dalam kondisi baik hendaknya tidak melakukanya karena yang memperbolehkan bercelak hanya sebagian ulama.
H.R Tirmidzi 658