Mencium Istri Saat Berpuasa


حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

يُقَبِّلُ إِحْدَى نِسَائِهِ وَهُوَ صَائِمٌ ثُمَّ تَضْحَكُ

Telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujr telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah radliallahu ‘anhu, ia berkata:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencium salah seorang isterinya saat beliau sedang berpuasa. Aisyah kemudian tertawa.

Makna Hadis :

  1.  Boleh bagi orang yang berpuasa mencium dan bercumbu dengan pasangannya. Hal ini tidak sampai berpengaruh pada rusak atau batalnya puasa. Yang dimaksud dengan Mubasyaroh dalam hadis diatas adalah bersentuhnya kulit dan kulit lebih dari mencium dengan kata lain jima’.
  2.  Jika seorang yang berpuasa dan syahwatnya tinggi, atau dapat mengahantarkan pada jima’ gara-gara mencium, maka sudah seharusnya ditinggalkan.
  3. Standar bolehnya mencium atau mencumbu istri adalah selama bisa menahan nafsunya, jika tidak bisa maka sebaiknya tidak mencium dan mencumbu pasangannya.
  4. Jika seorang mencumbu atau mencium pasangannya lalu keluar mani, maka batal puasannya.
HR. Muslim 1851