Makan Karena Lupa Saat Berpuasa


و حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ مُحَمَّدٍ النَّاقِدُ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ هِشَامٍ الْقُرْدُوسِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

Dan telah menceritakan kepadaku Amru bin Muhamamd Naqid telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Ibrahim dari Hisyam Al Qurdusi dari Muhamamd bin Sirin dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang makan dan minum karena lupa, sedangkan ia puasa, maka hendaklah diteruskannya puasanya itu, karena Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Muslim no 1952)

Makna Umum:
1) Seseorang yang minum ketika sedang berpuasa karena lupa maka tidak apa-apa puasanya diteruskan namun apabila ia sengaja makan dan minum maka batallah puasanya.

HR. Muslim no 1952