حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ قَزَعَةَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ
رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Qaza’ah telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa’d dari Ibnu Syihab dari Sa’id bin Musayyab dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
“(Sunah) fitrah itu ada lima, yaitu; khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, mencukur kumis dan memotong kuku.“
HR. Bukhari.
Syarah Hadis:
- Maksud fitrah dalam hadis tersebut ialah mendapatkan fitrah dari Allah dan dianjurkanya khitan tersebut supaya mereka memiliki sifat-sifat yang sempurna dan mulia.
- Dari artikel Jurnal kedokteran Inggris (British Medicine Journal) membuktikan adanya kanker penis pada orang-orang yang tidak di khitan.
- Penyebab terjadinya kanker penis tersebut, karena adanya infeksi kepala penis. Maka dari itu, khitan memungkinkan dipotongnya kulit yang menutupi kulup, sehingga orang yang dikhitan tidak akan mengalami penyempitan kulup.
- Penyempitan kulup terjadi karena tertahannya pembusukan sekresi-sekresi yang berkumpul di antara batang penis dan kulit kulup orang-orang yang tidak dikhitan.
Shahih Bukhari – Kitab : Meminta Izin Bab : Khitan setelah dewasa dan mencabut bulu ketiak No. Hadis : 5823.
Referensi Syarah: Nurjamal, Ini Manfaat Khitan bagi Kesehatan, dilansir dari https://www.gomuslim.co.id, diakses pada 19-08-2019, pukul 10.40.